TIM Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap seluruh pelaku, baik lapangan maupun intelektualis, di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. Anggota TAUD, Airlangga Julio, menilai seharusnya pengusutan kasus ini tak perlu memakan waktu lama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Karena jelas semua buktinya, jelas semua petunjuknya,” kata dia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Dia menyoroti langkah kepolisian yang terbilang lama dalam mengusut kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya baru memulai penyidikan kasus ini pada 25 Maret atau dua pekan pasca Andrie disiram cairan korosif.
Padahal, ujar dia, telah banyak informasi petunjuk, baik resmi maupun tidak, yang beredar di masyarakat perihal kasus penyiraman air keras ini. Polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti rekaman dari 86 titik kamera pemantau, wadah air keras, hingga wajah eksekutor yang dapat diidentifikasi.
“Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan signifikan. Seharusnya hari ini atau paling lambat besok, semua pelaku lapangan sudah bisa ditangkap, diusut dengan tuntas,” kata Julio.
Adapun tim investigasi independen dari Koalisi Masyarakat Sipil menemukan setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam penyiraman air keras ke Andrie Yunus ini. Belasan orang itu memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari menguntit Andrie Yunus, menyiram, hingga mengkondisikan lapangan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Pers Gema Gita Persada menilai seharusnya kepolisian dengan kewenangan yang dimiliki dapat dengan mudah mengungkap kasus penyiraman air keras ini. Polisi, kata dia, difasilitasi negara agar memiliki sumber dan kekuasaan yang memadai.
“Seharusnya polisi jauh lebih advance menyajikan informasi yang terang benderang,” katanya di kantor YLBHI, Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Dia menduga ada faktor non-yuridis yang merintangi proses penyidikan di kepolisian sehingga penanganan kasus Andrie Yunus ini berjalan mandek. Salah satu indikatornya perihal komunikasi antara tim pengacara Andrie dan kepolisian yang tak lagi intens dibanding sebelumnya.
“Oleh karena itu hari ini kami memutuskan untuk meminta secara resmi perkembangan kasusnya melalui permohonan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujar Gema.
Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat di RSCM pada Jumat dinihari, 13 Maret 2026, dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan yang disertai gangguan penglihatan di mata kanannya.
Laporan medis menyatakan Andrie mengalami luka bakar sebesar 24 persen akibat terkena cairan korosif. Kepolisian dan TNI memiliki hasil penyelidikan yang berbeda terhadap terduga pelaku. Polda Metro Jaya menyatakan terdapat dua pelaku berinisial BHC dan MAK.
Sedangkan TNI mengungkap ada empat terduga pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya berasal dari satuan Bais TNI, di antaranya Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Pusat Polisi Militer TNI mengklaim keempat terduga pelaku itu sudah ditahan pada Rabu, 18 Maret 2026. Instansi pertahanan negara itu mengatakan proses penyidikan kasus Andrie Yunus masih berjalan. Buntut kasus ini, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kepala Bais.






