MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saran ini disampaikan menyusul banyaknya PPPK yang terancam dipecat lantaran anggaran belanja pegawai sejumlah daerah tidak cukup untuk membayar gaji mereka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun ketidakmampuan daerah membayar gaji PPPK tersebut dipicu oleh pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD. Ketentuan baru yang akan berlaku Januari 2026 itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tito menduga sejumlah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK belum melakukan efisiensi. Alokasi dana untuk komponen yang tidak begitu penting seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan kegiatan-kegiatan lain masih terlalu tinggi. “Ada daerah yang sudah melakukan efisiensi dan itu cukup untuk membayar PPPK,” kata Tito saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.
Mantan Kepala Kepolisian RI itu juga menyarankan agar kepala daerah lebih kreatif mencari sumber pendanaan lain selain anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Misalnya, dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah, mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga mengoptimalkan penerimaan pajak, seperti restoran, agar masuk ke Dinas Pendapatan Daerah.
Tito meyakini ada banyak cara bisa dilakukan untuk meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga bisa mencegah PHK massal terhadap PPPK. Tito lantas menekankan agar daerah tidak selalu bergantung pada APBD dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, ngabisin APBD, semua orang bisa. Tapi bagaimana kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tuturnya.
Jika efisiensi dan upaya mencari sumber dana selain APBD telah ditempuh, namun daerah masih tidak mampu membayar gaji PPPK, Tito mengatakan pemerintah pusat baru akan menawarkan solusi terakhir, yakni penyesuaian batas penggunaan APBD 30 persen untuk belanja pegawai.
Menurut Ayat 3 Pasal 147 UU Nomor 1/2022, kata Tito, pembatasan 30 persen belanja pegawai dapat disesuaikan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Karena itu, Tito mengimbau masyarakat tidak khawatir akan terjadi pemecatan PPPK. Pemerintah pusat terbuka untuk melakukan penyesuaian aturan dan mencarikan solusi. “Kami akan melihat dulu mana daerah yang betul-betul sudah menyerah. Dia sudah efisiensi, sudah muter otak cari pendapatan baru, tapi masih tidak menutup gaji PPPK, maka akan ada penyesuaian yaitu besaran 30 persen itu diubah,” tuturnya.
Sebelumnya, wacana pemecatan PPPK massal akibat pembatasan belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen dari APBD mengemuka di sejumlah daerah. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat 9000 PPPK di lingkungan Pemprov NTT ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga bersiap memecat sekitar 2000 PPPK dengan alasan yang sama.






