KEMENTERIAN Kesehatan kini mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan melaporkan kasus suspek campak maksimal dalam waktu 24 jam. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang diterbitkan di tengah meningkatnya kasus dan kejadian luar biasa (KLB) campak di sejumlah daerah.
Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi. Kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun sebelum menurun menjadi 177 kasus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menekankan, pentingnya pelaporan cepat untuk mencegah penularan lebih luas. “Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2026.
Selain kewajiban pelaporan, Kemenkes juga menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan memperkuat sistem kewaspadaan dini. Langkah itu mencakup skrining dan triase pasien, penyediaan ruang isolasi, serta penguatan pengendalian infeksi.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan diminta meningkatkan disiplin protokol pencegahan karena mereka termasuk kelompok berisiko tinggi tertular akibat kontak langsung dengan pasien.
Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan berbagai program imunisasi seperti Outbreak Response Immunization (ORI) dan Catch-Up Campaign (CUC) di lebih dari 100 kabupaten/kota. Namun, Kemenkes menilai langkah tambahan tetap diperlukan untuk menekan penyebaran penyakit.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem deteksi dini dan respons terhadap kasus campak dapat berjalan lebih cepat dan efektif, sekaligus menekan risiko penularan di fasilitas pelayanan kesehatan.






