Polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat KPK mendapatkan sorotan tajam dari publik. KPK pun menyampaikan permohonan maaf sudah membuat kegaduhan.
Yaqut diketahui mulai ditahan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada Kamis (12/3). Sepekan berselang, tepatnya Kamis (19/3), penahanan Yaqut lalu dialihkan menjadi tahanan rumah. Status tahanan Yaqut kemudian diubah lagi oleh KPK menjadi tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Perubahan status tahanan dari Yaqut ini membuat publik menduga ada perlakuan istimewa yang diberikan KPK. Namun, pihak KPK menyatakan perpindahan tahanan dari Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Minta Maaf
KPK menyampaikan permohonan atas langkah mengubah status tahanan rumah terhadap Yaqut di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (27/3/2026).
Asep juga mengklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik saat menjadikan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan tahanan rumah itu merupakan keputusan lembaga.
“Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” kata Asep.
Asep mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Dia mengatakan bagaimana pengambilan keputusan itu akan disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas).
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.
Bantah Tertutup saat Pindahkan Status Tahanan Yaqut
KPK juga membantah pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.
“Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini.
Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan,” ujar Asep.
Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut merupakan keputusan lembaga. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.
“Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di UU yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di UU Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tambahnya.
(ygs/ygs)






