Pagar Alam –
Mahasiswi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial R (24) menjadi tersangka usai membuka ponsel rekannya tanpa izin dan mengirimkan foto-foto korban ke pihak lain. R kini ditahan polisi.
Dilansir detiksumbagsel, Sabtu (28/3/026), penetapan tersangka terhadap R berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam, Kamis (23/10/2025) lalu. Saat itu, korban meninggalkan HP miliknya di meja pelayanan, kemudian tersangka diduga mengakses HP tersebut tanpa izin dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban.
Tersangka selanjutnya membuka galeri HP dan mendokumentasikan isi folder yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Pagar Alam.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, ditemukan adanya bukti pengiriman foto dari galeri HP milik korban ke pihak lain melalui perangkat saksi. Hingga akhirnya pada Rabu (25/3/2026) dilakukan penetapan sebagai tersangka terhadap terlapor dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)





