Detik-detik 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap

Jakarta

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang terlibat pengelolaan dana hasil transaksi narkotika bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yakni Muhammad Rikki (25) dan Priyo Handoko (33). Kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah, namun lokasinya terpisah.

Video detik-detik penangkapan Rikki dan Priyo diunggah di akun Instagram dittipid_narkoba_bareskrim, seperti dilihat detikcom, dilihat Sabtu (28/3/2026). Di awal video, nampak tiga pria anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang berpakaian sipil, masuk ke dalam sebuah rumah sederhana.

Mereka menuju ruang kecil tak berpintu di kiri ruang utama. Ruangan tersebut adalah kamar tidur tersangka Priyo Handoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nampak Priyo yang mengenakan kaos hitam dan celana jins pendek tak melawan saat disergap. Di kamar itu juga, polisi menemukan botol air mineral ukuran kecil yang dimodifikasi oleh tersangka menjadi bong atau alat hisap sabu.

Tayangan selanjutnya dalam video adalah polisi menangkap Rikki di sebuah rumah. Rikki yang mengenakan kaos putih dan celana panjang hitam terlihat digiring turun dari lantai atas rumah semi permanen.

Sama seperti Priyo, Rikki tak berkutik saat diamankan aparat berbaju sipil dari lantai atas rumahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan narkoba yang diduga terkait bandar Ko Erwin. Pengembangan terbaru, polisi menangkap dua tersangka yang berperan menyediakan rekening untuk menampung aliran dana hasil transaksi narkotika.

Dua tersangka tersebut adalah Muhammad Rikki (25), selaku pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33) yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain yang terlibat dalam jaringan, yakni Andre Fernando alias ‘The Doctor’.

“Dari keterangan tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Diketahui, Andre Fernando ‘The Doctor’ merupakan distributor yang menyediakan sabu kepada Ko Erwin. Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.

Eko mengatakan, rekening tersebut digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.

Di mana, pada Sabtu (7/3) tim melakukan penyelidikan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menangkap Rikki di rumahnya.

(rdh/aud)

  • Related Posts

    One Way Arah Jakarta Diterapkan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Disetop

    Jakarta – Polisi menerapkan rekayasa sistem satu arah atau one way di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat. One way diterapkan dari arah Puncak menuju Jakarta. “Saat ini kami batasi…

    Adopter Ditangkap Usai Beli Anak dari Ibu Pelaku Perdagangan Orang di Makassar

    Jakarta – Wanita berinisial NL ditangkap oleh polisi lantaran membeli atau menjadi adopter dari anak diduga korban perdagangan. NL ditangkap Subdit PPO Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *