Bareskrim Segera Limpahkan Tersangka Judol dengan Barbuk Rp 55 M ke Jaksa

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian onlina (Judol) dengan barang bukti Rp 55 miliar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial MNF, tersangka QF dkk, serta tersangka WK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut Rizki, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Dia memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar ini akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dia berharap dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, maka proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

(fas/imk)

  • Related Posts

    Emplasemen Sampah di TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen

    DINAS Lingkungan Hidup Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas aktivitas pembuangan sampah oleh truk mini dump milik Dinas Lingkungan Hidup Jakarta  di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Aktivitas itu sebelumnya…

    Arus Balik Lebaran, 22 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta

    Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut 22 persen kendaraan belum kembali ke Jakarta dalam arus balik Lebaran 2026. Dia memprediksi akan ada peningkatan volume…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *