INFO NASIONAL – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menilai evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kebijakan penataan ASN termasuk penghapusan tenaga non-ASN menurutnya sangat membantu tugas-tugas pemerintahan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional.
Meski begitu, Radea Respati menilai realitas di lapangan menunjukkan bahwa kinerja ASN masih perlu ditingkatkan. Sebagian ASN dinilai masih bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi serta belum menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal.
Iq menjelaskan, dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini menjadi semakin relevan untuk disoroti apabila dibandingkan dengan petugas kebersihan, tenaga pemilah sampah, maupun guru honorer.
“Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan serta peran yang penting dalam pelayanan publik,” ujar Radea, di Bandung, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Perbandingan ini, kata dia, menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip keadilan dan proporsionalitas, perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada publik.
Di sisi lain, ia menyoroti kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA.
“Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangat pelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas. Oleh karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, serta tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Meski demikian, Radea menambahkan, perlu diakui bahwa masih banyak ASN yang menunjukkan kinerja baik dan mampu menghadirkan inovasi. Hal ini menjadi contoh positif yang perlu ditiru guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif di kalangan ASN.
Radea mengatakan, dengan adanya gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang sebanding serta berorientasi pada pelayanan publik. Momentum Hari Raya Idulfitri diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan motivasi, integritas, dan semangat pengabdian.
“Ke depan, peningkatan kinerja ASN harus menjadi prioritas utama guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik. (*)





