Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu I Dewa Ketut Wiranida atas kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Polisi memasukkan nama I Dewa dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan timnya masih mengejar I Dewa. Dia menyebut keterlibatan I Dewa dalam kasus ini adalah pengendali.
“I Dewa Ketut Wiranida berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali. Saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, I Dewa memiliki ciri-ciri tinggi 175 sentimeter dengan berat badan 66 kilogram dan berusia 48 tahun. Dalam keterangannya, dia bermata tidak terlalu sipit, berambut pendek, hidung biasa, bibir tidak terlalu tebal, bentuk tubuh tak terlalu kurus, dan berkulit sawo matang.
Adapun keterangan DPO I Dewa Ketut Wiranida tertuang dalam surat DPO/40/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 27 Maret 2026. I Dewa dijerat dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“I Dewa Ketut Wiranida untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor HP +628127125958,” demikian bunyi surat DPO.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar itu.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.
“Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekira pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room),” kata Eko melalui keterangannya, Senin (16/3).
Minggu dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiter atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke captain room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.
Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek ‘LV’ warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.
Penyelidikan berlanjut ke waiter I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiter yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).
“Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa, diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya,” tutur Eko.
Diketahui, Opik dkk bukan staf resmi kelab tersebut. Namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung di kelab itu.
Eko menjelaskan barang haram itu dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Barang diambil oleh pengedar dan didistribusikan ke pengunjung melalui sistem VIP room atau order langsung.
“Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel). Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan,” ungkap Eko.
Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.
Selain mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan, terdiri atas 28 laki-laki dan 15 perempuan, tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Polisi kemudian bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut, menentukan tingkat ketergantungan, dan mendalami peran pengunjung, apakah sebagai penyalahgunaan atau terkait jaringan peredaran.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tingkat ketergantungan serta peran para pengunjung tersebut dalam perkara narkotika, apakah sebagai penyalah guna yang memerlukan rehabilitasi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika,” imbuh Eko.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.
Eko menyatakan, peredaran narkoba di lokasi ini dilakukan secara terstruktur. Selain itu, diketahui pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung,” ujar Eko.
Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Adapun kini kelab tersebut telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Lihat juga Video ‘Viral Oknum TNI Transaksi Sabu di Jaktim, Kini Ditahan’:
(tsy/isa)





