Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS TNI Diperiksa Kasus Andrie

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum cukup untuk menegakkan keadilan atas penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.

Markas Besar TNI mengakui keterlibatan empat prajuritnya yang bertugas di Bais TNI dalam aksi tersebut. Pencopotan Kepala Bais dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, tetapi Amiruddin mengatakan langkah itu belum menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI memeriksa Kabais yang dicopot. Pemeriksaan penting memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan serta anggota yang merencanakan, merancang, dan langsung menjalankan operasi,” kata Amiruddin dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2026.

Amiruddin menekankan pentingnya keterbukaan dan akses bagi Komnas HAM dalam proses tersebut. Menurut dia, panglima TNI harus membuka akses bagi Komnas HAM untuk mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI, baik yang terlibat langsung maupun yang ikut serta dalam peristiwa penyiraman.

“Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI,” ucap dia. 

Setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh pejabat atau aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurut Amiruddin, hal ini penting karena kasus-kasus teror sudah pernah terjadi beberapa kali, tetapi penegakan hukum dan pertanggungjawaban pimpinan sering kali tidak jelas.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menganggap pergantian pimpinan BAIS, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ini merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata dia, 25 Maret 2026.

Andrie mengalami serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) ketika melintas di Jalan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Penyerangan dilakukan setelah Andrie melakukan siaran siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kala itu Andrie menderita luka bakar 24 persen pada tubuhnya.

  • Related Posts

    Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Teddy: Bahas Isu Strategis

    PRESIDEN Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut momen itu sebagai perjumpaan antara…

    Radea Respati: Evaliasi ASN Kunci Tingkatkan Responsivitas Pemerintah

    INFO NASIONAL – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati Paramudhita menilai evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang penting untuk dilakukan dalam upaya mewujudkan tata…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *