Penyelundupan Senpi Ilegal di Banten Digagalkan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Serang

Polda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH,” kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Kamis (26/3/2026).

Hengki mengatakan kasus terungkap saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, lewat Pelabuhan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray, ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” ucapnya.

Hengki melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dibeli dari inisial SA melalui perantara tersangka RH. SA saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” imbuhnya.

Hengki mengatakan kedua tersangka membeli senjata api ilegal itu dengan harga Rp 7,7 juta. Motif kedua tersangka melakukan penyelundupan dan perdagangan senjata api itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan,” kata Hengki.

Tonton juga video “Heboh Oknum Kades di Sumut Diduga Todongkan Senpi ke Warga”

(isa/isa)

  • Related Posts

    Pencuri Motor Teman di Jaksel saat Lebaran Linglung, Diduga Pemakai Narkoba

    Jakarta – Seorang pria berinisial MD (25) mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat momen Lebaran dengan alasan ke warung di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi menyebut pelaku masih dilakukan…

    KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung 2026, Ini Syaratnya

    Jakarta – Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026. Pendaftaran calon hakim agung ini dibuka atas permintaan Mahkamah Agung (MA). Dilihat detikcom, Jumat (27/3/2026), pengumuman itu tertuang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *