Koalisi: Pencopotan Kabais Tak Beri Keadilan bagi Andrie

KOALISI Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai pemberhentian Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) tidak cukup memberikan keadilan dan transparansi bagi kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, mundurnya Kabais TNI Mayor Jenderal Yudi Abrimantyo tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum,” kata Isnur dalam pernyataan tertulis, Kamis, 26 Maret 2026.

Isnur juga menyebut istilah revitalisasi yang dipakai Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah untuk pengunduran diri Kabais keliru. Ia mengatakan revitalisasi justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI. Sebab, alih-alih memberhentikan Kabais, TNI seharusnya mendorong agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum.

Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya. Menurut Isnur, baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan. 

“Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Andrie Yunus wajib melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas,” ujarnya. 

Ia mengingatkan, di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum.

“Lebih dari itu, kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis,” ujarnya. 

Isnur mengatakan selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus.

Kemarin, Markas Besar TNI memastikan Kepala BAIS TNI Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya. Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pergantian pemimpin Bais TNI itu merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hal asasi manusia Andrie Yunus.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.

Jenderal bintang dua itu tak menjelaskan lebih rinci ihwal pergantian Kabais TNI itu, termasuk siapa perwira tinggi yang menggantikan Yudi.

  • Related Posts

    Momen Kakorlantas Putarbalikkan Sumbu 3 Demi Kelancaran Arus Balik Lebaran

    Kabupaten Brebes – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau langsung kondisi lalu lintas arus balik Lebaran 2026. Dalam kesempatan itu, Irjen Agus mengambil langkah tegas dengan menegur truk sumbu tiga…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *