Penutupan Selat Hormuz oleh Iran merupakan krisis internasional

Sudah lebih dari dua minggu lalu lintas laut melalui Selat Hormuz terganggu. Beberapa kapal telah diserang, dan banyak lainnya terjebak di kedua ujung selat, tidak mau mengambil risiko untuk melewatinya.

Hal ini tidak hanya berdampak secara regional namun global. Selat ini merupakan pintu gerbang utama bagi beberapa negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) menuju pasar global. Sekitar 20 persen minyak bumi dunia dan hampir seperlima aliran gas alam cair (LNG) global melewatinya. Oleh karena itu, Selat Hormuz merupakan salah satu koridor maritim paling strategis di dunia.

Apa yang terjadi di selat ini adalah krisis yang luas. Hal ini perlu diatasi tidak hanya dengan tindakan regional tetapi juga global.

Gangguan perdagangan energi

Setelah Iran mulai memblokir Selat Hormuz, sejumlah perusahaan energi, termasuk Qatar Energy, Shell, Kuwait Petroleum Corporation, dan Bapco menerapkan force majeure di seluruh negara GCC. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah produksi minyak dan gas di kawasan Teluk.

Irak, produsen minyak terbesar keenam di dunia, harus memangkas produksi minyak di wilayah Basra yang kaya minyak sebesar 70 persen, dari 3,3 juta barel per hari (bpd) menjadi 900.000 barel per hari, karena sebagian besar ekspornya melewati selat tersebut. Pengumuman mereka mengenai ekspor 170.000 barel per hari melalui pipa ke Turki tidak akan membuat perbedaan.

Pada awal Maret, Arab Saudi, produsen minyak terbesar kedua di dunia, harus menutup kilang Ras Tanura, fasilitas terbesarnya, yang memproses 550.000 barel per hari. Riadh telah mampu mengalihkan produksi minyak lainnya melalui pipa Timur-Barat ke pelabuhan Yanbu di Laut Merah, melewati Selat Hormuz. Namun bahkan dengan manuver ini, mereka harus mengurangi pasokan ke Asia.

UEA juga harus menutup kilang terbesarnya dan mengalihkan rute minyak melalui jaringan pipa, dibandingkan mengekspor melalui Teluk.

Akibat gangguan ini, harga minyak melonjak hingga hampir $120 per barel.

Sektor LNG juga sangat menderita. Qatar, yang mengeksportir LNG terbesar kedua di dunia, terpaksa menghentikan produksinya. Produksi gas UEA juga mengalami gangguan. Akibatnya, negara-negara Asia sangat terpukul.

Qatar dan UEA menyumbang 30 persen impor LNG Tiongkok, 53 persen impor LNG India, 72 persen impor Bangladesh, dan 14 persen impor Korea Selatan.

Gangguan ini telah menyebabkan guncangan harga di pasar global. Harga gas grosir di Inggris meningkat lebih dari dua kali lipat, sementara harga gas di pasar Belanda meningkat sebesar 24 persen. Patokan harga LNG Asia melompat hampir 39 persen pada awal Maret.

Melonjaknya harga energi pasti akan berdampak negatif pada rumah tangga dan industri di seluruh dunia, sehingga menyebabkan inflasi yang lebih tinggi.

kemungkinan pelanggaran hukum internasional

Rezim hukum yang mengatur navigasi melalui selat internasional diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Berdasarkan Pasal 38, kapal dan pesawat udara mempunyai hak lintas transit melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Pasal 44 menyatakan bahwa negara pantai tidak boleh menghambat atau menunda transit.

Meskipun beberapa negara regional, termasuk Iran, bukan merupakan pihak dalam UNCLOS, beberapa ketentuan intinya mencerminkan hukum internasional dan mengikat semua negara. Sifat umum dari kebebasan navigasi melalui selat internasional sudah ada sebelum UNCLOS dan dijelaskan dalam yurisprudensi internasional.

Dalam kasus Selat Corfu antara Inggris dan Albania (1949), Mahkamah Internasional menyatakan bahwa negara mempunyai hak lintas damai melalui selat yang digunakan untuk navigasi internasional antara dua bagian laut lepas, bahkan tanpa perjanjian rezim. Pengadilan menyatakan bahwa selat tersebut merupakan jalur penting komunikasi maritim internasional dan harus tetap terbuka untuk navigasi damai.

Bahkan dalam situasi konflik bersenjata, hukum peperangan mengakui pentingnya melindungi navigasi netral melalui jalur perairan internasional. Manual San Remo tentang Hukum Internasional yang Berlaku untuk Konflik Berlaku di Laut tahun 1994, yang mencerminkan prinsip-prinsip kebiasaan yang diterima secara luas, menetapkan bahwa kapal-kapal netral dapat terus transit di selat internasional yang digunakan untuk navigasi internasional.

Dalam konteks ini, ancaman Iran untuk menghalangi navigasi atau menargetkan kapal komersial di Selat Hormuz dapat melanggar kewajiban internasionalnya dan merupakan tindakan yang salah. Rancangan Pasal tentang Tanggung Jawab Negara atas Tindakan yang Salah Secara Internasional, yang diadopsi oleh Komisi Hukum Internasional pada tahun 2001, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang disebabkan oleh suatu negara berarti negara tersebut juga ikut bertanggung jawab. Negara-negara yang terkena dampak kemudian dapat meminta izin tindakan yang salah, jaminan tidak akan terulangnya tindakan tersebut, dan ganti rugi atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh campur tangan yang melanggar hukum terhadap navigasi.

Tanggapan yang mendesak

Komunitas internasional harus menjunjung tinggi tanggung jawabnya untuk melindungi navigasi melalui Selat Hormuz, karena gangguan tersebut berdampak pada keamanan energi dalam negeri dan stabilitas pasar global. Mengadakan pasokan energi, keamanan maritim, dan kebebasan navigasi tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Negara-negara Asia, yang paling terkena dampak penutupan ini, harus mengambil sikap tegas. Negara-negara seperti Tiongkok, yang memiliki hubungan dekat dengan Iran, harus memberikan tekanan pada negara tersebut untuk mematuhi hukum internasional.

GCC, pada bagiannya, mempunyai banyak hal yang dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko dan menyeimbangkan biaya. Negara-negara Teluk harus mempercepat upaya untuk mendiversifikasi rute ekspor. Pilihannya termasuk membangun infrastruktur pipa di GCC yang dapat melewati Selat Hormuz dengan menghubungkan produsen energi langsung ke Laut Arab dan Laut Merah. Hal ini dapat menjadi katup pengaman yang penting pada saat krisis. Investasi semacam ini akan memperkuat ketahanan energi kawasan Teluk dan perekonomian global.

Tanpa menunggu deeskalasi penuh, negara-negara GCC harus menerapkan Visi Dewan Kerja Sama Teluk untuk Keamanan Regional yang diadopsi pada sesi ke-158 yang diadakan pada bulan Desember 2023 di Doha. Prioritas harus diberikan pada perlindungan ladang minyak dan gas untuk menjamin pasokan energi global dan keamanan ekonomi regional. Dewan harus membentuk kekuatan khusus untuk melindungi infrastruktur energi dan mencegah ancaman terhadap keamanan dan integritas wilayah.

Selat Hormuz lebih dari sekadar titik konflik regional. Ini adalah arteri utama perdagangan energi global dan bagian inti dari sistem maritim internasional. Setiap upaya untuk menutup atau memiliterisasi selat ini berisiko menimbulkan guncangan pasokan energi dan gangguan ekonomi yang lebih luas di pasar global. Hukum internasional mengharuskan navigasi melalui selat internasional tetap terbuka dan tidak terputus.

Menjunjung tinggi prinsip ini sangat penting untuk keamanan energi global dan untuk menjaga tatanan maritim berdasarkan aturan yang mendukung perdagangan internasional. Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, menjaga keterbukaan Selat Hormuz merupakan kebutuhan global.

Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan sikap editorial Al Jazeera.

  • Related Posts

    Toko Laundry di Kelapa Gading Kebakaran, 2 Karyawati Terluka

    Jakarta – Tempat laundry di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) kebakaran hingga membuat dua karyawatinya terluka. Polisi melakukan penyelidikan kasus kebakaran tersebut.…

    TNI Beri Penghargaan ke Prajurit Bantu Tangani Bencana-Jaga Stabilitas Negara

    Jakarta – Mabes TNI memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa kepada para prajuritnya yang membantu dalam penanganan bencana Sumatera. Penghargaan juga diberikan kepada prajurit yang menjaga stabilitas keamanan di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *