TAUD Desak Penuntutan Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik rencana penyelidikan dan penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus melalui peradilan militer. Menurut TAUD, mekanisme peradilan militer kerap menjadi sarana impunitas karena prosesnya cenderung tertutup dan minim akuntabilitas. “Sering kali vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan,” kata TAUD dalam keterangan kolektif yang dikirim pengurus KontraS, Jane Rosalina, Selasa, 24 Maret 2026.

TAUD mencontohkan, kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang pelajar MAF berusia 13 tahun di Sumatera Utara pada 2025. Dalam putusan peradilan militer, prajurit TNI hanya divonis 2 tahun dan 6 bulan setelah merampas nyawa warga sipil.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, penerapan peradilan militer untuk kasus pidana umum dinilai justru mengkhianati terhadap supremasi sipil yang pada akhirnya melanggar prinsip equality before the law atau kesetaraan semua orang kedudukannya sama dalam hukum. “Peradilan militer, yang mana pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim merupakan bagian dari militer sangat sulit menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban,” kata Jane.

Adapun TAUD terdiri atas sejumlah organisasi non-pemerintah seperti LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Amar Law Firms, Trend Asia, hingga Greenpeace Indonesia. Mereka mendesak agar penuntutan terhadap sejumlah pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus harus diadili melalui peradilan umum.

TAUD menyatakan penyerangan terhadap aktivis HAM ini sebagai upaya percobaan pembunuhan yang telah direncanakan oleh terduga pelaku dari aparat militer. Hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran HAM yang terbukti kerugiannya dialami secara langsung oleh korban dari kalangan sipil. “Sesuai dengan Pasal 65 UU TNI, sudah seharusnya prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum,” ujarnya.

Karena itu, menurut TAUD, tidak ada alasan yang cukup untuk membawa kasus ini diadili melalui peradilan militer. “Apabila tidak, berarti negara memang ingin merawat impunitas dan melindungi para pelaku dan aktor intelektual di belakangnya,” ucap TAUD.

Dalam keterangan terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus bakal ditangani di peradilan militer. Menurut dia, keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Regulasi tersebut menyebutkan, perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan lewat peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan. “Selama ini, kan, untuk persidangan di militer selalu terbuka, ya, dan tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” kata dia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Saat ini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Keempat anggota itu ditahan di Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak 18 Maret 2026. 

Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Jika Teror kepada Andrie Yunus Dibawa ke Pengadilan Militer

  • Related Posts

    Eks Penyidik Sesalkan Gaduh Pengalihan Tahanan Yaqut: Bahaya bagi Citra KPK

    Jakarta – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik…

    Curi Pengeras Suara hingga 4 Ayam Bangkok, Pria di Bogor Ditangkap

    Jakarta – Polisi menangkap seorang pria berinisial N (48) usai melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Pelaku mencuri pengeras suara hingga Ayam Bangkok milik korban. “Dalam kejadian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *