Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirim spanduk ‘satire’ piagam penghargaan ke gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyambut positif kiriman tersebut sebagai sebuah ekspresi publik.
“KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menilai apa yang dilakukan MAKI merupakan cerminan tingginya perhatian masyarakat. Dia mengatakan partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sebuah lembaga termasuk KPK.
“Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.
Budi mengatakan KPK menempatkan masyarakat sebagai pengawas untuk memastikan setiap proses berjalan secara transparan. Dia mengatakan KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka.
“KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.
“Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk ‘satire’ piagam penghargaan ke gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Banner itu bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa.
“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa,” kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/3).
Boyamin mengatakan piagam penghargaan itu diharapkan menjadi pengingat bagi KPK. Dia mengungkit langkah KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritikan dari publik.
“Dan itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada,” ujarnya.
Dia mengatakan pengalihan ini merupakan rekor yang dipecah KPK sejak 2003. Dia mengatakan pengalihan biasanya dilakukan berupa pembantaran karena kondisi sakit.
“Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua akan orang akan minta hal yang sama dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama gitu, tidak dialihkan juga gitu,” ujarnya.
“Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Boyamin memutuskan tetap mengirimkan spanduk penghargaan itu meski Yaqut sudah kembali ditahan di rutan hari ini. Untuk diketahui, Yaqut kembali menjalani tahanan di rutan KPK per hari ini usai menjadi tahanan rumah sejak beberapa hari lalu.
“Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” ujarnya.
Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
Penahanan Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan Rutan pada Senin (23/3). KPK telah kembali menahan Yaqut hari ini setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.
(mib/maa)





