BGN Menindak 1.251 SPPG yang Melanggar Standar

BADAN Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi standar pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 SPPG ditangguhkan, 210 menerima surat peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya masuk tahap kedua (SP-2).

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, penindakan terhadap SPPG ini dilakukan setelah BGN menemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dadan menegaskan langkah ini komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” kata Dadan dalam keterangan resminya, 20 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan data BGN, wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG, dan wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Menurut Dadan, sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Dadan menyebut kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Dadan.

Dadan mengatakan BGN akan  memperketat pengawasan terhadap SPPG melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi yang dilakukan sebelumnya terhadap SPPG di wilayah I.

Sebelumnya, BGN menutup sementara 492 SPPG di wilayah Sumatera mulai 9 Maret 2026 tanpa batas waktu. Penutupan ini dilakukan karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan SLHS.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang Komunikasi dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, SPPG yang ditangguhkan karena belum mendaftarkan SLHS tidak akan mendapatkan insentif. “(Mereka) tidak dapat (insentif),” ujar Nanik, Senin, 9 Maret 2026.

Nanik mengatakan SPPG akan ditutup sampai mereka mendaftarkan SLHS yang menjadi syarat standar keamanan dan kelayakan dapur dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. 

Pemerintah memberikan insentif fasilitas Rp 6 juta per hari tanpa potongan pajak kepada SPPG selama 2 tahun. Pemberian insentif ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

  • Related Posts

    60 Ribu Pengunjung Serbu Ragunan di H+3 Lebaran, Pengelola Tambah Area Parkir

    Jakarta – Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan (Jaksel), masih menjadi tempat wisata favorit keluarga. Sebanyak 60 ribu orang memadati Ragunan di H+3 Lebaran. “Tadi sementara tercatat 60 ribu lebih…

    Warung Kelontong di Bogor Kebakaran, Pemiliknya Alami Luka Bakar

    Jakarta – Kebakaran melanda sebuah warung kelontong di Desa Cikodom, Kecamatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Kebakaran dipicu adanya korsleting listrik di warung tersebut. “Objek terbakar warung, sumber api atau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *