BGN: Kelengkapan Sertifikasi Jadi Acuan Penentuan Gradasi Dapur MBG

BADAN Gizi Nasional atau BGN membentuk satuan khusus yang bertugas memantau pelaksanaan sertifikasi di seluruh dapur umum makan bergizi gratis. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan kebijakan itu bagian dari pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan dan layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dia berujar, fokus pengawasan satuan khusus di tahap awal berfokus pada kelengkapan tiga sertifikasi utama yang harus dimiliki tiap-tiap dapur MBG. Ketiganya yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Sertifikat Halal, dan Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kelengkapan sertifikasi akan menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi atau gradasi SPPG,” kata Dadan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.

Dia menilai ketiga sertifikasi itu menjadi fondasi utama, khususnya dalam menjamin keamanan, kebersihan, serta kualitas makanan. Bila ketiga sertifikasi utama terpenuhi, SPPG berkewajiban meningkatkan sertifikasi lainnya yang menyangkut soal kualitas sumber daya manusia.

Dadan menuturkan sertifikasi tahap lanjutan akan mencakup kualitas juru masak, penjamah makanan, dan analisis lingkungan di masing-masing dapur MBG. Dia berharap sistem ini dapat menciptakan standar mutu yang terukur dan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan MBG secara berkelanjutan.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan BGN untuk meningkatkan kualitas pelayanan gizi dalam kelangsungan proyek MBG. Dadan mengatakan, kepala negara meminta agar SPPG yang kurang memadai untuk ditindak dan dievaluasi.

“SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas,” kata Dadan menirukan arahan presiden.

Adapun BGN telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG di seluruh Indonesia karena tidak memenuhi syarat standar pelaksanaan program makan bergizi gratis. Dari total dapur MBG yang disanksi, sebanyak 1.030 SPPG ditangguhkan, 210 dikenakan Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.

Berdasarkan data BGN, wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG, dan wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG. 

Pengenaan sanksi kepada seribuan dapur MBG ini dilakukan setelah BGN menemukan pelanggaran serius di SPPG. Mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

  • Related Posts

    Hubungan IRGC Iran dengan Hizbullah memperdalam ketegangan dalam politik Lebanon

    Beirut, Lebanon – Tuduhan perdana menteri Lebanon bahwa Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran bertanggung jawab atas operasi Hizbullah melawan Israel muncul ketika hubungan antara kelompok Syiah dan pemerintah Lebanon…

    Serangan Israel menghantam Tirus dalam laporan Al Jazeera

    Umpan Berita Laporan seorang jurnalis Al Jazeera terganggu oleh sebuah rudal Israel yang menghantam sebuah bangunan tepi laut di Ban Lebanon. Heidi Pett mengatakan Israel tidak memberikan penjelasan mengenai target…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *