Prabowo Pastikan Keputusan Rasional untuk Reformasi Polri

PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan pemerintah bakal mempelajari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI perihal upaya pembenahan institusi kepolisian. Ia memastikan akan mengkaji mana yang bisa segera dilakukan maupun yang perlu ditunda dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Pernyataan Prabowo ini merespons keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan Komisi Reformasi Polri untuk melakukan upaya koreksi di tubuh lembaga kepolisian. Kepala Negara menerangkan hal ini dalam forum diskusi meja bundar dengan sejumlah wartawan dan pakar, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Prabowo, negara harus memiliki institusi penegak hukum yang kompeten, bersih, dan kredibel. “Nanti kami akan ambil keputusan yang rasional. Negara butuh lembaga-lembaga penegak hukum yang profesional, yang bersih, yang tidak korup, yang penuh integritas, itu mutlak,” ujarnya, dikutip dari video wawancara yang dibagikan Sekretariat Presiden, Ahad, 22 Maret 2026.

Prabowo mengatakan pembenahan institusi kepolisian tak selalu harus melalui sebuah tim reformasi. Meski begitu, ia mengakui Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan instrumen yang krusial. “Hasrat untuk memperbaiki semua lembaga termasuk kepolisian itu tidak semata-mata harus dari suatu komite reformasi, tapi komite reformasi adalah alat bantu yang sangat penting,” tutur Prabowo.

Menurut Prabowo, sejak dirinya dipilih rakyat dan dilantik menjadi Presiden, ia telah bersumpah akan memperbaiki kondisi bangsa. Salah satu upaya transformasi negara itu melalui pembenahan terhadap alat-alat penegakan hukum. “Jadi kalau saya serius terhadap sumpah saya, ya, saya harus memperbaiki kondisi-kondisi yang tidak baik itu, termasuk kondisi-kondisi di lembaga-lembaga kita,” kata dia.

Dia juga menilai, citra buruk terhadap institusi penegak hukum disebabkan tindakan beberapa pihak yang berkuasa. Menurut Presiden, publik juga harus adil dalam menilai kinerja lembaga-lembaga negara—dalam hal ini tidak terbatas hanya kepada kepolisian. “Jadi saya katakan begini, kita juga harus fair, selalu itu adalah nila setitik merusak susu sebelanga. Mungkin beberapa oknum tapi dia punya power, dia bisa berbuat seenaknya. Tapi ratusan ribu polisi yang lain terkena nama jeleknya,” ujarnya.

Maka dari itu, Prabowo memberikan kesempatan bagi setiap lembaga untuk melakukan koreksi internal terlebih dulu, sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut. Ia mencontohkan mekanisme audit. Dalam sebuah kepemimpinan, ujarnya, langkah audit terkadang menjadi jalan terbaik.

“Sama juga mungkin audit, ya. Kalau audit enggak beres, dia datang kasih tahu pimpinan, ‘Eh, kamu nggak beres loh. Kau bisa perbaiki diri enggak? Kalau kau perbaiki diri, saya kasih kesempatan, tiga bulan kau perbaiki’. Kalau masih kurang, tiga bulan lagi,” tuturnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyusun banyak rekomendasi pembenahan institusi kepolisian. Namun, laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto akan menitikberatkan empat usulan utama.

Komisi pun menargetkan pembenahan regulasi internal kepolisian berjalan hingga 2029. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi Polri tidak dapat berlangsung cepat karena menyangkut banyak aturan internal. “Ada delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan dua puluh dua Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus diperbaiki,” kata Jimly saat ditemui di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Di luar itu, komisi juga menyiapkan agenda reformasi internal yang bersifat teknis dan jangka menengah. Menurut Jimly, komisi menyusun peta jalan reformasi agar program berjalan konsisten hingga akhir masa pemerintahan Prabowo. Peta jalan tersebut memungkinkan Kepala Kepolisian RI saat ini, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun kapolri berikutnya melanjutkan agenda reformasi tanpa perubahan arah kebijakan.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:  Kriminalisasi oleh Polisi Tiada Henti

  • Related Posts

    Beda Sikap KPK Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah Kini Disorot

    Jakarta – Sorotan terhadap penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini berubah menjadi tahanan rumah terus bermunculan. Kini, perbedaan cara KPK memperlakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe selama…

    Hal-hal yang Perlu Diketahui Pemudik Sebelum Balik ke Jakarta

    Jakarta – Masa libur Lebaran segera berakhir dan arus balik ke Jakarta dimulai. Para pemudik perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum kembali ke Jakarta. Apa saja? Puncak Arus Balik Dirangkum detikcom,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *