Jualan Obat Keras Saat Malam Takbiran, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

“Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(rdh/dek)

  • Related Posts

    Gempa M 4,4 Terjadi di Maluku Tenggara Barat

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 4,4 terjadi di Maluku Tenggara Barat. Kedalaman gempa 61 Km. Melalui akun X nya, BMKG menyampaikan gempa terjadi pada Minggu (22/3/2026) pukul 06.03 WIB.…

    WHO mengatakan serangan terhadap rumah sakit Sudan menurunkan 64 orang, termasuk 13 anak-anak

    Serangan terhadap rumah sakit pendidikan di Al Deain, ibu kota negara bagian Darfur Timur, menyebabkan fasilitas tersebut tidak berfungsi. Serangan terhadap sebuah rumah sakit di wilayah Darfur, Sudan telah menurunkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *