Kasus Andrie Yunus: Tanggapan Prabowo hingga Dorongan TGPF

KASUS dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, belum menemukan titik terang.

Kontras dan koalisi masyarakat sipil menyoroti perbedaan informasi yang disampaikan kepolisian dan Pusat Polisi Militer dalam penanganan kasus ini. Mereka khawatir kerancuan menunjukkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam mengungkap pelaku hingga ke level aktor intelektual.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prabowo Minta Dalang Diusut Tuntas

Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah memerintahkan jajaran untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Andrie, termasuk mengungkap figur aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam sesi tanya jawab bersama sejumlah jurnalis dan pakar yang diundang ke kediaman Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor pada Rabu malam, 18 Maret hingga Kamis dini hari, 19 Maret 2026.

Prabowo mengatakan, penegakan hukum tidak boleh hanya menjangkau eksekutor di lapangan, tapi juga harus menyasar figur-figur di balik penyiraman cairan kimia korosif terhadap pegiat hak asasi manusia itu. “Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar (harus terungkap)” kata Prabowo dalam keterangan yang dirilis Sekretariat Presiden, Kamis, 19 Maret 2026.

DPR dan Mahfud Md Desak TNI Transparan Tangani Kasus Andrie

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak Puspom TNI berlaku transparan dalam menangani kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Ia mengingatkan, tindak kekerasan terhadap pegiat HAM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demorkasi. Karenanya, Oleh mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata politikus PKB itu dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Maret 2026.

Hal senada disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md. Ia mengatakan, TNI harus bersikap profesional dalam mengusut empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia mengkomparasikan penanganan kasus Andrie dengan yang ditangani kepolisian. “Saya tahu Polri amat profesional. Kini, giliran TNI yang harus juga profesional dan transparan dalam membawa ke pengadilan,” kata Mahfud dikutip dari akun X pribadinya, Kamis.

Desakan Peradilan Umum

Selain Kontras dan koalisi masyarakat sipil, rapat Komisi III DPR pada Rabu, 18 Maret 2026 mendorong agar TNI-Polri bersinergi dalam menangani kasus Andrie, termasuk membawa penanganan kasus ke peradilan umum.

Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengatakan, mekanisme peradilan umum dapat ditempuh dalam kasus ini karena terdapat indikasi para pelaku yang berasal dari militer dan sipil. “(DPR) akan mendorong ke peradilan umum,” kata Safaruddin pada Rabu lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina, mengatakan desakan kasus Andrie diproses pada peradilan umum sesuai dengan Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dia menjelaskan, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang TNI eksplisit menyebut prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer.

Selanjutnya, prajurit juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang telah diatur oleh undang-undang. “Kasus ini sudah sepatutnya diselesaikan pada peradilan umum, bukan militer,” kata Jane kepada Tempo, Rabu, 18 Maret 2026.

Puspom TNI mengatakan penanganan kasus Andrie akan ditangani melalui prosedur peradilan militer. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto meyebut, langkah ini sesuai dengan ketentuan di UU TNI yang baru.

Yusri mengklaim, penanganan kasus yang melibatkan prajurit instansinya ini akan dilakukan secara profesional, transaparan, dan akuntabel. “Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” kata dia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu siang, 18 Maret 2026.

Penjelasan soal Perbedaan Informasi

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menjelaskan perbedaan informasi yang disampaikan instansnya dengan Puspom TNI.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan terduga pelaku berinisial BHC yang disebut kepolisian merupakan orang yang sama dengan BHW yang disebut TNI. “Untuk inisial BHC itu sama dengan BHW, kemudian dari PMJ ada MAK,” kata Budi saat dihubungi, Kamis, 19 Maret 2026.

Budi menegaskan kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengusut kasus ini. Ia menyatakan hasil temuan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan. “Kalau ada perbedaan dari TNI, silakan tanya ke sana peran masing-masing. Kalau yang dari PMJ dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budi.

Adapun, dalam jumpa pers, Rabu kemarin, Polda Metro Jaya merilis inisial dua pelaku penyerangan. Namun, Puspom TNI menyatakan telah menangkap empat prajurit BAIS yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua inisial terduga pelaku yang dirilis Polda Metro Jaya adalah BHC dan MAK. Kepolisian juga menyebut kemungkinan pelaku lebih dari empat orang. Sementara Puspom TNI menuturkan, inisial keempat prajurit adalah NDP, SL, BWH, dan ES.

Desakan Pembentukan TGPF

Kerancuan informasi antara kepolisian dan TNI dikhawatirkan berdampak pada penanganan kasus. Kontras mendesak agar dilakukan verifikasi oleh lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.

Tujuannya, agar proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh, termasuk menyasar bukan hanya aktor di lapangan, namun juga aktor intelektual. “Kami juga mendesak kepolisian segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan untuk memastikan siapa saja yang turut bagian dalam penyertaan, serta perbantuan penyerangan terhadap Andrie,” ujar Jane, Rabu.

Andrie Yunus diserang orang tak dikenal kala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2025, malam. Pelaku menyerang pegiat HAM itu dengan cara menyiramkan cairan kimia korosif ke sejumlah bagian tubuh mulai dari lengan, dada, wajah, hingga mata.

Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyiraman yang dilakukan pelaku tersebut. Koalisi masyarakat sipil menduga, penyerangan terhadap Andrie tidak terjadi begitu saja, melainkan berkelindan dengan aktivismenya.

Sultan Abdurrahman, Dede Leni Mardianti, Dian Rahma Fika Alnina, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Bripka Hana Ajari Warga Olah Limbah Ternak-Kertas hingga Bernilai Ekonomis

    Jakarta – Bripka Hana Heriyana memanfaatkan limbah menjadi nilai ekonomi warga Desa Tegal Maja, Serang, Banten, selama menjadi Bhabinkamtibmas. Bripka Hana mengajak warga mengolah kotoran kerbau hingga limbah kertas menjadi…

    Kisah Eka, Mudik Nyaman Bersama PNM

    INFO TEMPO – Bagi sebagian orang, mudik mungkin menjadi rutinitas tahunan. Namun bagi sebagian lainnya, perjalanan pulang kampung menyimpan harapan sederhana: bisa tiba dengan aman, tanpa kekhawatiran, dan berkumpul kembali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *