Jalur Pintu Nasional, Bea Cukai Priok Awasi Alur Logistik di Libur Lebaran

Jakarta

Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengawasi arus logistik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi 2026. Bea Cukai tetap melakukan pengawasan peti kemas hingga pengiriman logistik selama masa libur nasional.

“Kami memastikan seluruh layanan strategis tetap tersedia guna mendukung kelancaran arus logistik nasional serta memberikan kepastian layanan kepada pengguna jasa,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Nugroho Adhi dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Dia mengatakan, optimalisasi dilakukan seiring dengan meningkatnya arus barang menjelang periode libur nasional. Hal ini, kata Adhang, dilakukan guna menjaga kelancaran proses logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama periode tersebut, loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap beroperasi selama 24 jam. Dalam mendukung kelancaran proses pengeluaran barang, pemeriksaan menggunakan alat pemindai peti kemas tetap dilaksanakan selama periode libur, dengan pemeriksaan dan analisis yang berlangsung nonstop.

Selain itu, pemeriksaan dokumen serta pemeriksaan fisik juga tetap dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, kegiatan pengawasan juga tetap dilaksanakan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan serta mengantisipasi potensi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Tanjung Priok mengimbau seluruh pengguna jasa untuk memperhatikan jam operasional Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) guna menghindari kendala dalam proses logistik.

Adhang merinci, sepanjang tahun 2025, rata-rata penanganan dokumen kepabeanan, baik impor maupun ekspor, mencapai lebih dari 130 ribu dokumen per bulan. Hal ini mencerminkan peran strategis Bea Cukai Tanjung Priok sebagai salah satu pintu utama arus logistik nasional.

Bea Cukai Tanjung Priok, lanjut Adhang, berkomitmen menjaga kinerja layanan yang optimal serta mendukung kelancaran logistik nasional. Pihaknya menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan.

“Seluruh pegawai dilarang menerima segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan ketentuan yang berlaku. Pengguna jasa diharapkan turut mendukung dengan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, serta dapat melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia,” kata dia.

“Dengan tetap berjalannya layanan selama masa libur, Bea Cukai Tanjung Priok berharap dapat terus memberikan kepastian, kemudahan, serta pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa,” imbuhnya.

(wnv/ygs)

  • Related Posts

    Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Mudik, Warga Bisa Cek Lalin-Akses CCTV

    Jakarta – Polresta Malang Kota meluncurkan microsite untuk pelayanan mudik Lebaran tahun ini. Lewat situs khusus itu, warga bisa mengecek info lalu lintas hingga mengakses ratusan CCTV yang tersebar di…

    Polda Metro Imbau Warga Tak Konvoi Saat Malam Takbiran

    Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan sejumlah pengamanan untuk kegiatan malam takbiran hari ini. Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan konvoi dalam perayaan malam takbiran. “Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *