KEMENTERIAN Pertahanan irit bicara saat dimintai tanggapan ihwal penanganan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang diduga dilakukan oleh anggota TNI.
Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang proses penahanan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI oleh Pusat Polisi Militer. Rico juga enggan menanggapi tentang desakan agar pemerintah mengungkap auktor intelektual di balik tindakan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rico hanya mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku yang merupakan personel TNI itu telah ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses penegakan hukum terhadap dugaan pelaku dari unsur TNI saat ini sedang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Pusat Polisi Militer TNI secara profesional dan transparan,” kata Rico saat dihubungi pada Kamis, 19 Maret 2026.
Sebelumnya, Andrie Yunus, aktivis yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di era pemerintahan Prabowo Subianto disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal.
Pada 18 Maret 2026 kemarin, Pusat Polisi Militer TNI memastikan kasus ini akan ditangani dengan mekanisme peradilan militer. TNI kini telah menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat orang diduga pelaku tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. NDP tercatat memiliki pangkat kapten, kemudian SL dan BHW berpangkat letnan satu, sementara ES masih berstatus sersan dua.
Yusri menyampaikan dua orang dari keempat anggota TNI tersebut berperan sebagai eksekutor alias pelaku penyiraman air keras yang tertangkap dalam CCTV. Sementara peran dua anggota lainnya masih belum diketahui. Yusri berujar proses penyidikan masih berlangsung. “Karena ini kan baru diserahkan tadi pagi,” kata dia.
Pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Fadhil Alfathan, meragukan kebenaran di balik proses hukum yang dilakukan oleh TNI. “Baru semalam penyelidikan, hari ini sudah penangkapan,” kata Fadhil kepada para wartawan di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI.
Ia menyebutkan kejanggalan tersebut terlihat karena TNI bisa dengan cepat menemukan terduga pelaku. “Pihak kepolisian yang telah lebih dulu mengusut saja belum mampu secara resmi mengungkap,” ujar Fadhil.






