Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengamini keputusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), yang menetapkan 1 syawal 1447 hijriah jatuh pada 21 Maret 2026. Meski begitu, MUI menyerukan toleransi bagi saudara-saudara muslim lain yang meyakini 1 syawal 1447 H jatuh pada hari esok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis. Ia awalnya mengamini bahwa hilal tidak bisa dilihat saat ini.
“Sebagaimana tadi Pak Menteri sampaikan kita putuskan ikmal atau istikmal, menyempurnakan puasa kita ke-30, karena dakma yaribuk ila ma yuribuk, tinggalkan yang ragu ambil yang yakin, yang yakin adalah memastikan hitungan hisab itu tidak bisa dilihat, dan di lapangan benar-benar tak bisa terlihat,” kata Cholil Nafis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ia menyebut, berdasarkan kesepakatan, musyawarah, dan sesuai keputusan MUI tahun 2004, yang berhak menentukan 1 syawal adalah pemerintah. Hal itu juga senada dengan keputusan Nadhlatul Ulama pada Muktamar ke-20.
“Berdasarkan itu dan kesepakatan dari musyawarah pak menteri diputuskan, dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2004 disebutkan bahwa yang berhak mengumumkan berkenaan awal Ramadan dan lebaran adalah ulil amri di sini adalah Kementerian Agama,” ucap dia.
“Demikian juga keputusan Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-20 dilarang haram hukumnya mengikhbar keputusan awal Ramadan dan lebaran itu selain pemerintah. Oleh karena itu kita menyebutkan keputusan hakim, Kementerian Agama, pemerintah mewakili pemerintah, adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan di antara kita,” lanjutnya.
Meski begitu, Cholil menoleransi bagi saudara muslim lain yang punya keyakinan lebaran atau 1 syawal jatuh pada hari esok. “Di saat bersamaan kita tentu mentoleransi saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok,” imbuhnya.
(maa/imk)






