PUSAT Polisi Militer TNI memastikan kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan lewat peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.
“Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup,” kata dia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu siang, 18 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun saat ini Puspom TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan terhadap Andrie. Keempat anggota itu ditahan di Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi.
Motif Penyerangan Belum Diungkap
Sejauh ini TNI belum mengungkapkan motif penyiraman air keras yang melibatkan anggotanya tersebut. Yusri mengatakan TNI masih harus melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa alat bukti, sejumlah saksi, dan melakukan serah terima berkas penanganan perkara dari Kepolisian.
Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie hingga tuntas. Setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik. “Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil ya untuk disidangkan,” katanya.
Ia menyampaikan rencananya para pelaku akan dijerat dengan dugaan penganiayaan yang dimuat dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. “Di situ ada ayat 1 dan 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang yaitu ada yang empat tahun dan ada yang tujuh tahun.”
Sebelumnya, Andrie Yunus yang kerap mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).






