Koalisi Sipil Desak Otak-Eksekutor Penyerang Andrie Yunus Diproses di Peradilan Umum

Jakarta

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengutuk keras penyiraman air keras dengan terduga pelaku empat orang anggota TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Koalisi mendesak agar keempat prajurit diproses secara pidana melalui sistem peradilan umum.

“Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” kata Koalisi dalam keterangan, Rabu (18/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi meyakini bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus berpotensi tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer.

“Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” katanya.
Dengan begitu, Koalisi mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual. Koalisi mendorong kasus diproses melalui peradilan yang transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.

“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komando tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie merupakan ancaman serius kepada pembela HAM maupun masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, Koalisi menilai perlunya perhatian serius dalam penanganan kasus tersebut.

“Dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat. Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” katanya.

Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).

Ia mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan. Mereka juga masih didalami oleh Puspom TNI.

Sementara, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua pelaku yang menjadi eksekutor penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Kedua pelaku berinisal BHC dan MAK.

Namun, polisi menduga total pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman ini lebih dari empat orang.

“Saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

(fca/fca)

  • Related Posts

    Harga minyak melonjak setelah serangan Israel di ladang gas South Pars Iran

    Ada kekhawatiran bahwa kenaikan harga minyak dan gas yang berkepanjangan dapat memicu gelombang inflasi global yang merugikan. Harga minyak telah meningkat sebesar 5 persen menyusul serangan Israel terhadap ladang gas…

    Mata-mata penting AS memuat informasi intelijen Iran yang bertentangan dengan Trump

    Umpan Berita Direktur Intelijen Nasional AS Tulsi Gabbard mengatakan mengubah buktinya di Senat mengenai Iran, menghilangkan rincian yang bertentangan dengan klaim Presiden Trump bahwa negara tersebut merupakan ancaman yang akan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *