WAKIL Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak pensiun pejabat tinggi negara inkonstitusional secara bersyarat. Ahmad Doli mengatakan putusan itu harus dihormati.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026, MK menyatakan UU tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga DPR dan pemerintah diharuskan merevisinya dalam jangka waktu dua tahun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan,” kata Doli melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Maret 2026.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan apresiasi dengan berterima kasih kepada pemohon gugatan dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Menurut Doli, judicial review menjadi pengingat bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan.
“Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lain-lain,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
Kemudian, dia menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK selambat-lambatnya dua tahun. Menurut Doli, revisi UU Nomor 12 tahun 1980 akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dan hal lain yang perlu dilakukan secara proporsional.
Perintah revisi UU Nomor 12 tahun 1989 merupakan keputusan MK atas perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan.
Adapun pemohon pada perkara ini menggugat sejumlah pasal yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 12/1980. Satu di antaranya, pasal ini mengatur tentang hak uang pensiun untuk anggota DPR dan MPR.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional/bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang termasuk pejabat hasil pemilihan umum.
Menurut MK, UU tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Suhartoyo menyebut UU 12/1980 ini telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Karena itu, MK meminta DPR untuk merevisi dan menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi negara saat ini.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra, ada lima panduan penyesuaian yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif.
Pilihan Editor: Beban Baru Iuran Pensiun Tambahan Wajib






