Jakarta –
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar dua tempat penjualan obat keras jenis tramadol, extimer dan diazepam. Ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Putu Yuni dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku yang ditangkap berinisal SR (26) dan KM (27). Polisi menyita ratusan pil tramadol dan extimer dari SR dan KM di kios yang disamarkan menjual kosmetik.
“Kasus masih dikembangkan sehingga Polisi belum bisa mengungkap informasi lebih detail ke khalayak,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho.
Ratusan pil yang disita yaitu:
– Extimer 180 butir
– Tramadol 380 butir
– Diazepam 128 butir
(mib/azh)





