Jakarta –
KPK mengakui mengalami kendala dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. KPK menjelaskan, kendala yang didapatkan yakni sulitnya mencari sampling atau contoh dari makanan tambahan bayi dan ibu hamil tersebut.
“Ya ini sudah lama betul. Kami yang sekarang sedang didalami atau sedang kami cari itu adalah sampling,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan, sampling tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan pengujian. Dia menjelaskan, pengujian yang dilakukan yakni untuk melihat letak ketidaksesuaian pada kandungan dari makanan tersebut.
“Karena itu akan dilakukan uji sampel dari makanan tambahannya itu gitu. Sampel makanan tambahannya itu yang sedang kita cari, ini sering juga saya sampaikan, ada barangnya udah lama. Kita sedang cari di apa namanya, di perusahaan-perusahaan,” terang Asep.
“Itu sedang dicoba dicari gitu. Karena dari apa namanya, kita kan terkait dengan scientific investigation ya. Jadi investigasi yang menggunakan keilmuan gitu ya, harus ada hasil nanti lab, itu benar nggak. Walaupun ditanyakan saat ini misalkan tadi kekurangan ini, kekurangan itu, bener nggak di barangnya itu seperti itu, gitu. Itu yang agak kami kesulitan,” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyelidikan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK mengungkap modus dari perkara tersebut.
“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan bagi ibu hamil,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Makanan tambahan untuk bayi itu berbentuk biskuit, tapi nutrisinya dikurangi. Selain itu, premiks, yang merupakan campuran vitamin, mineral, dan bahan tambahan lainnya, juga dikurangi.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan, itu dikurangi,” ucapnya.
“Sehingga itu juga, selain menurunkan kualitas gizi dari biskuit, itu juga berpengaruh terhadap harga. Jadi harganya menjadi lebih murah,” tambah dia.
Karena itu, ada kerugian dalam pengadaan tersebut. Ibu hamil yang diberi makanan itu juga tidak terbebas dari stunting.
“Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil, sehingga yang stunting tetap stunting. Ibu hamil juga rentan terhadap penyakit. Ini mungkin sebentar lagi kita juga akan ambil keputusan untuk dinaikkan (penyidikan),” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus itu telah dilakukan sejak awal 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
KPK belum membuka secara rinci terkait perkara pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil Kemenkes. Asep menekankan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Itu masih lidik (penyelidikan) ya,” jelas Asep.
(kuf/azh)




