KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) di sektor pendidikan akan segera dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi mengatakan proses administratif dokumen tersebut masih berlangsung meskipun penandatanganannya telah dilakukan sebelumnya. “Memang secara administrasi penggandaan dan sebagainya sedang dilakukan. Itu akan segera diumumkan. Dalam satu dua hari ke depan pasti sudah bisa diakses,” kata Khairul di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan, koordinasi penandatanganan kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dokumen tersebut ditunggu publik karena menjadi pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pendidikan.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pendidikan. Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Kamis, 12 Maret 2026.
SKB tersebut mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Aturan ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pedoman ini disusun untuk memastikan penggunaan teknologi digital dan AI dalam pendidikan memberikan manfaat bagi proses belajar sekaligus meminimalkan potensi risikonya bagi peserta didik.
Menurut Pratikno, pemanfaatan teknologi tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan peserta didik pada setiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin luas pula ruang penggunaan teknologi digital dan AI dalam proses pembelajaran. “Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula ruang pemanfaatan teknologi yang dapat dilakukan secara lebih luas dan fleksibel,” kata Pratikno.






