Respons UI soal Rencana Pembatasan Kuota Penerimaan Maba

UNIVERSITAS Indonesia menyatakan rencana pemerintah membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru sejalan dengan kebijakan  mereka. “Kebijakan UI sejalan dengan Kemdiktisaintek. Pada jenjang S1, UI mengutamakan kualitas mahasiswa dibandingkan kuantitas penerimaan,” ujar Kepala Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI, Kenny Lischer saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berencana membatasi penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama bagi kampus berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Pada 2025, UI menerima sekitar 10 ribuan mahasiswa baru dan seleksi masuknya ketat, karena tingkat keberhasilannya hanya 1 persen dari total pendaftar, yakni 111.000 orang di seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) 2025.

UI berupaya mempertahankan mutu pendidikan dengan menjaga rasio ideal dosen dan mahasiswa, bahkan di bawah 1 banding 40. “Total mahasiswa aktif saat ini mencapai 52 ribu orang, masih di bawah kapasitas maksimal,” papar Kenny. 

Sebagai gantinya, lanjut Kenny, pihaknya akan lebih memfokuskan peningkatan kuota pada jenjang pascasarjana untuk mendongkrak produktivitas riset UI. 

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk terus meningkatkan ranking dan daya saing, baik di Indonesia maupun di kancah global,” ucap Kenny.

  • Related Posts

    KPK Ungkap Kendala Pengusutan Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Bayi

    Jakarta – KPK mengakui mengalami kendala dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. KPK menjelaskan, kendala yang didapatkan yakni sulitnya mencari sampling atau…

    Pakar Hukum Bicara Pro-Kontra Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

    Jakarta – DPR kini tengah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. Pakar hukum, Hardjuno Wiwoho menyebut Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif terkait mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Hardjuno…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *