Komisi III Minta Polisi Usut Tuntas Serangan ke Andrie Yunus

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dia mengatakan telah menghubungi pimpinan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Dia mengatakan seharusnya negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada warga negara. Terlebih bila serangan itu dilakukan hanya karena perbedaan pendapat.

Habiburokhman mengutip Pasal 28 G yang tertuang di Undang-undang Dasar 1945. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Selain mendorong pengusutan kasus, Habiburokhman meminta agar Andrie Yunus mendapat pengawalan maksimal. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dari ancaman kekerasan susulan yang berpotensi dialami korban.

“Kami meminta negara juga menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar Andrie Yunus bisa segera pulih kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiram air keras ke bagian depan tubuh Andrie. Setelah itu Andrie ambruk ke jalan. “Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas pada Jumat, 13 Maret 2026.

Dimas bercerita, sebelum kejadian itu Andrie baru saja merampungkan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis malam.

Setelah itu, korban mampir ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Lalu ia melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang yang diduga laki-laki dengan mengendarai sepeda motor matik mendekati Andrie. Selanjutnya kedua orang itu menyiramkan air keras ke arah Andrie. Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan.

Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Korban sempat berteriak kesakitan dan menyebut air keras sehingga sejumlah warga berdatangan. 

Pelaku menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat berupaya kabur. Para pelaku diduga melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Saat berita ini ditulis, Andrie Yunus masih menerima perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Dian Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Pemudik Motor Dominasi Jalur Pantura Cirebon

  • Related Posts

    Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Warga Sholat Ied di Stadion Pakansari

    INFO TEMPO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 H secara akbar di kawasan Stadion Pakansari.…

    Gubernur Lampung Apresiasi Presiden Prabowo Siapkan Dana Bantuan untuk TN Way Kambas

    INFO TEMPO – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyiapkan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai sekitar Rp 839 miliar untuk membangun pagar, kanal, serta mendukung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *