Vonis Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jimmy Marsin Diperberat Jadi 10 Tahun Bui

Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hukuman Jimmy diperberat dari 8 menjadi 10 tahun penjara.

Putusan banding Jimmy diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum membayar uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Hukuman Susy diperberat dari 6 menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Sebelumnya, Jimmy menjalani sidang vonis kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama dua terdakwa lainnya. Mereka ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun. Hakim menyatakan Jimmy, Newin dan Susy melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut vonis terhadap para terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta:

– Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

– Susy divonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

– Jimmy divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

(mib/zap)

  • Related Posts

    Menhan: Wakil Komandan ISF Ditunjuk oleh Panglima TNI

    BELUM ada keputusan resmi mengenai sosok perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan ditugaskan sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF). Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan penunjukan tersebut menjadi urusan pimpinan…

    Operasi Ketupat, Polres Kepulauan Seribu Pastikan Mudik dan Wisata Aman

    Jakarta – Polres Kepulauan Seribu menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026 dalam rangka kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Polisi memastikan keamanan mudik dan wisata alam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *