Rismon Sianipar Temui Jokowi di Rumah Solo

RISMON Sianipar, salah seorang tersangka kasus fitnah dan ujaran kebencian terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menemui Jokowi di kediaman Kelurahan Sumber, Kecamatan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 Maret 2026.

Sebelum kedatangan Rismon Sianipar, Jokowi terpantau sedang melayani warga yang berkunjung ke kediamannya itu untuk foto bersama. Kondisi itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rismon tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 17.12 WIB. Ia naik mobil warna hitam dan berhenti di depan kediaman Jokowi. Kedatangan Rismon langsung disambut Paspampres. Rismon kemudian masuk ke dalam rumah Jokowi. 

Pertemuan Rismon dan Jokowi berlangsung tertutup. Sampai berita ini diturunkan, pertemuan keduanya masih berlangsung.

Rismon masuk dalam klaster kedua tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.  Selain Rismon, dalam kasus ini ada tersangka lain, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Saat ditemui dalam sebuah wawancara sebelumnya pada 30 Januari 2026, Jokowi mengaku secara pribadi tetap membuka pintu maaf bagi pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, Jokowi menyatakan pemberian maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya telah masuk ke ranah hukum dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan adanya pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan urusan hukum.

Meskipun secara pribadi bisa memaafkan, kata Jokowi, proses penegakan hukum tetap harus berjalan hingga ke pengadilan. “Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum, dan memang harus sampai ke pengadilan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa proses persidangan menjadi penting baginya sebagai forum resmi untuk menyampaikan bukti-bukti terkait tuduhan ijazah palsu yang menjadi pokok perkara dalam kasus pencemaran nama baik tersebut. “Karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” kata Jokowi.

  • Related Posts

    KPK: Total Aset yang Disita dari Kasus Kuota Haji Capai Rp 100 Miliar Lebih

    Jakarta – KPK mengungkap jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menyebut dalam perkara ini…

    Gus Alex Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan Saat DPR Mau Bentuk Pansus Haji

    Jakarta – KPK membeberkan peran sentral yang dimiliki Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku eks stafsus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *