Delapan negara Arab dan Islam mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Selama 12 hari terakhir, Israel menutup Masjid Al-Aqsa dan membatasi pergerakan di Kota Tua Yerusalem.

Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsa yang terus dilakukan Israel selama bulan suci Ramadhan selama 12 hari berturut-turut.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Rabu, para menteri luar negeri dari delapan negara Arab dan Islam mengatakan pertahanan Israel terhadap akses warga Palestina ke kota tua Yerusalem dan tempat ibadahnya merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, sejarah dan status quo hukum, dan prinsip akses tidak terbatas ke tempat ibadah”.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 3 barang

daftar akhir

“Para Menteri menyetujui dan kecaman mutlak terhadap tindakan ilegal dan tidak dapat diterima ini, serta tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap jamaah. Mereka menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki atau tempat suci umat Islam dan Kristen,” bunyi pernyataan itu.

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa adalah “eksklusif” untuk umat Islam dan bahwa Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Awqaf dan Urusan Islam Yordania, adalah “badan hukum dengan eksklusif”.

“Para Menteri meminta Israel, sebagai Kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa, menghapus akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri untuk tidak menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid,” kata pernyataan itu, yang mencakup berbagai komunitas internasional untuk memaksa Israel menghentikan “pelanggaran yang sedang berlangsung”.

Pasukan Israel telah memberlakukan ketatanegaraan terhadap jamaah dan akses ke Kota Tua, dengan alasan langkah-langkah “keamanan” sebagai akibat dari perang yang sedang berlangsung melawan Iran.

Namun Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Rabu mengatakan penutupan yang berkelanjutan ini menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan “pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak Palestina”, kantor berita Palestina Wafa melaporkan.

Hamas juga mengutuk penutupan yang terus berlanjut dan mengatakan pada hari Selasa bahwa hal itu merupakan “preseden sejarah yang berbahaya” dan “pelanggaran terang-terangan” terhadap kebebasan beribadah.

  • Related Posts

    Pemerintah Terapkan FWA ASN untuk Urai Kepadatan Arus Mudik

    PEMERINTAH menerapkan kebijakan fleksibel working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan FWA…

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran Umpan Berita Kementerian Dalam Negeri Bahrain merilis rekaman kebakaran besar di fasilitas penyimpanan bahan bakar setelah serangan Iran. Bahrain menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *