Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) agar seluruh kepala daerah tetap di wilayah masing-masing selama Hari Raya Idul Fitri. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan mengingatkan ada sanksi pemecatan yang bisa dikenakan pada kepala daerah yang melanggar.
“Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irawan meminta para kepala daerah bisa mematuhi instruksi yang dikeluarkan Kemendagri tersebut. Ia mengatakan sanksi itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai anggota Komisi II DPR RI saya berharap instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sehingga tidak perlu lagi ada kepala daerah yang harus dijatuhi sanksi,” katanya.
Kemudian di satu sisi, Irawan berharap ada penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang benar-benar serius melayani warganya saat perayaan Idulfitri nanti.
“Saya mendorong kepada Mendagri mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada kepala daerah yang melaksanakan instruksi secara sungguh-sungguh, bertanggung jawab dan berprestasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan Idulfitri 1447 H.
Hal tersebut selaras dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri, sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut.
Padahal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi di wilayahnya, pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan yang bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan membuat yakin masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, dengan harga-harga yang terkendali, tempat wisata yang dijaga baik, dikelola baik,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Kata Demokrat
Partai Demokrat meminta kadernya yang menjabat kepala daerah untuk patuh.
“Kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing,” ujar Sekjen Demokrat, Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Herman yakin jika seorang kepala desa tentu tidak akan bepergian ke luar negeri. Dia menyebut kades adalah orang yang paling dekat dengan warga.
“Kepala desa menurut saya memang selalu ada di desanya, dan sebagai bagian dari pemerintahan, yang saya tahu kepala desa lah yang paling inten dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
“Dan kalau kepala desa kemungkinannya kecil di hari lebaran keluar negeri,” tambahnya.
Kata PKS
PKS menyebut kepala daerah bisa saja ke luar negeri jika ada keperluan yang mendesak.
“Kepala daerah penanggung jawab utama. Wajar jika stand by dan menjaga warga. Tapi jika ada keperluan mendesak bisa izin,” ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
“Tidak semua kepala daerah punya kondisi yang sama. Izin diberikan sesuai dengan kedaruratan,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPR itu juga telah meminta kader untuk bersiaga dalam masa mudik lebaran 2026 nanti.
“PKS sudah mengingatkan para kader menjaga warga selama lebaran. Koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, Satpol PP bahkan mengadakan Program Mudik Bersama,” katanya.
(azh/idn)






