Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

Jakarta

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini Yaqut belum ditahan.

Yaqut lalu melawan status tersangka itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut memint hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka KPK terhadap dirinya tidak sah.

(mib/haf)

  • Related Posts

    AHY Ungkap Kesiapan Jalan Nasional Non-tol Sumatera-Papua Jelang Mudik 93,2%

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kesiapan infrastruktur jalan nasional di Sumatera hingga Papua menjelang Lebaran. Total panjang jalan nasional non-tol yang…

    KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini

    Jakarta – KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pekan ini. Yaqut dipanggil usai praperadilannya ditolak. “Dalam waktu dekat kami…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *