WAKIL Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo memastikan bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta tunjangan hari raya alias THR secara paksa. Adapun, Dedi berujar, kepolisian bakal memeriksa keluhan ataupun laporan yang disampaikan terlebih dahulu.
“Nanti saya akan cek dulu. Kalau memang itu terbukti ada bentuk pelanggarannya, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan,“ ucap Dedi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir memberi imbauan dalam menghadapi seseorang yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha, khususnya menjelang Idul Fitri 2026. Ia meminta para pengusaha yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor ke polisi.
“Nanti silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan,” kata Johnny dalam apel gelar pasukan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaporan bisa dilakukan juga dengan bersurat kepada polisi. Nantinya, kepolisian akan menindaklanjuti laporan itu dengan melayangkan peringatan kepada oknum-oknum terlapor.
Adapun, Jhonny menyampaikan, Polri siap menindak tegas pelaku pemerasan berkedok ormas yang meresahkan dunia usaha itu jika sudah mengarah pada premanisme. Proses hukum akan diterapkan jika pelaku pemerasan mulai bergerak secara terstruktur.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi untuk berkaitan dengan penegakan hukum akan kita lakukan,” ujar dia. “Tapi itu terakhir lah,” lanjutnya.






