PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan keputusannya menetapkan status siaga 1. Menurut Agus, siaga 1 adalah langkah antisipasi yang sudah biasa diambil militer Indonesia.
Agus mengatakan siaga 1 merupakan istilah militer yang sudah lumrah digunakan. “Siaga 1 itu istilah yang biasa di militer,” kata Agus di Istana Negara, Jakarta pada Selasa malam, 10 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
TNI, kata Agus, kerap menetapkan status siaga 1 di pasukan reaksi cepat saat penanggulangan bencana alam. Contohnya, dia berujar, seperti jika komando daerah militer atau Kodam menetapkan siaga 1 untuk sebuah batalyon apabila di daerahnya terjadi bencana alam.
Dalam status siaga 1, Agus mengatakan TNI akan menguji kesiapsiagaan personel dan mobilisasi kebutuhan materiil. Agus berujar mobilisasi kendaraan taktis atau rantis dan pasukan dari daerah ke Jakarta dalam beberapa waktu terakhir juga bagian dari uji coba tersebut.
“Itu kan dari wilayah-wilayah itu ke Jakarta berapa menit, kita hitung. Kalau terjadi sesuatu di Jakarta kan bisa cepat digerakkan,” ucapnya. Saat ini, kata Agus, kendaraan taktis milik TNI sudah mulai dikembalikan ke satuannya masing-masing. TNI, kata Agus, akan mulai menjalankan pengamanan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri bersama kepolisian.
Namun, Agus tidak menjawab tegas saat ditanya apakah status siaga 1 berkaitan dengan perang di Timur Tengah antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. “Oke ya? Terima kasih, itu hal biasa lah siaga 1 itu,” kata Agus menjawab pertanyaan tersebut.
Agus juga ditanya mengenai apakah status siaga 1 memiliki rentang waktu tertentu. “Enggak ada. Itu kan uji kesiapsiagaan itu kalau sudah, kita cek, kita kembalikan lagi ke kesatuan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo mengatakan status siaga I yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dialamatkan kepada seluruh jajaran TNI.
Adapun status siaga I dalam komando TNI merupakan tingkat kesiapsiagaan tertinggi, di mana seluruh personel wajib bersiap di markas, lengkap dengan senjata, amunisi, dan kendaraan, untuk menghadapi ancaman darurat.
Menurut Yudi, penetapan status ini bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Pasalnya, serangan itu memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS yang berada di negara-negara Timur Tengah.
Akibatnya, serangan balasan itu berdampak pada keamanan WNI yang berada di kawasan tersebut. “TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi. Baik di kawasan global, regional, maupun nasional,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Dokumen surat telegram panglima tentang status siaga I ini ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026. Dokumen tersebut memuat 7 instruksi penting bagi TNI. Mulai dari perintah menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan hingga pengerahan prajurit untuk patroli di tempat-tempat strategis di Jakarta.
Adapun status siaga I berlaku sejak surat itu diterbitkan hingga selesai. “Telegram ini merupakan perintah,” demikian isi telegram yang diperoleh Tempo pada Sabtu, 7 Maret 2026.






