MAJELIS Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik yang dilayangkan Bonatua Silalahi terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bonatua sebelumnya meminta dokumen penyetaraan pendidikan grade 12 milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney.
“Menerima pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis komisioner KIP, Syawaludin di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026 dipantau YouTube KIP.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Amar putusan lain, KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tentang penetapan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan sebagai informasi yang dikecualikan di Kementerian Pendidikan Dasar tanggal 12 Desember 2025
Majelis juga menyatakan informasi salinan dokumen evaluasi dan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai informasi terbuka. Keterbukaan itu dalam bentuk checklist kelengkapan yang diunggah oleh Gibran Rakabuming Raka dalam mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Majelis juga memerintahkan Kemendikdasmen sebagai termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bonatua.
“Sebagaimana dimaksud pada paragraf 6.3 dan paragraf 6.4 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ujar dia.
Dalam pertimbangannya, Syawaludin mengatakan KIP berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan ini. Majelis hakim menyimpulkan Bonatua memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa tersebut.
Syawaludin menyebut Kemendikdasmen sebagai pihak termohon juga punya legal standing. Selain itu, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang KIP.
“Juga Perki SLIP (Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik), dan Perki PPSIP (Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik),” kata dia.
Majelis juga menilai Bonatua memiliki alasan relevan untuk mengajukan permohonan informasi terkait ijazah Gibran.
“Enam, pemohon memiliki alasan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo,” ujar dia.
Diketahui, dalam perkara 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua meminta dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney. Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Bonatua juga meminta salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.






