Dokter di Pekalongan Jadi Tersangka Usai Siksa dan Perkosa ART

Pekalongan

Seorang dokter spesialis berinisial AI (46) menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pencabulan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Korbannya adalah asisten rumah tangganya (ART) sendiri.

AI ditetapkan tersangka pada Senin (10/3). Penetapan tersangka AI dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga yang bersangkutan mulai 10 Maret 2026, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyanto melanjutkan pihaknya menjerat AI dengan pasal berlapis. “Adapun pasal yang dikenakan, Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP,” katanya.

Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Imam Maliki, menyampaikan terima kasih kepada penyidik Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang dinilai telah bekerja secara optimal hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Unit PPA Polres Pekalongan Kota yang sudah bekerja dengan optimal,” ujarnya.

Imam mengungkap dugaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus itu berawal dari kesalahan membuang sisa makanan yang dibeli si majikan, korban kemudian dicabuli dan disiksa oleh si dokter AI sejak sore hingga tengah malam.

“Terlapor sudah melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada korban hingga pingsan. Setelah itu, korban disetubuhi. Selang beberapa waktu, tindakan tersebut diulangi lagi. Dalam kurun waktu satu hari satu malam, kejadian itu terjadi sampai empat kali,” ucap Imam.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

  • Related Posts

    Bupati Rejang Lebong dkk Ditangkap KPK Saat Bukber di Restoran

    Jakarta – KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) lewat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap ijon proyek. KPK mengungkapkan, Bupati Fikri dan tersangka lainnya ditangkap saat…

    Data Satgas PRR: 62 Persen Jembatan Darurat Rampung, Konektivitas Semakin Pulih

    INFO TEMPO – Konektivitas antar masyarakat adalah salah satu prioritas pemerintah dalam pemulihan pascabanjir yang melanda Sumatra pada akhir 2025. Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) sekaligus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *