Daerah yang Mampu Batasi Medsos Anak Bakal Dapat Insentif

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan saat ini kementeriannya tengah menyiapkan dana insentif untuk pemerintah daerah yang mampu mengimplementasikan aturan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun di media sosial. “Kemendagri menyiapkan anggaran, bisa juga ada insentif daerah yang kami berikan,” kata Tito setelah rapat koordinasi tentang Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap (PP Tunas) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Selain ada insentif, Tito mengatakan pemerintah pusat juga akan menyiapkan piagam untuk pemerintah daerah yang berhasil menerapkan aturan tersebut dengan baik. “Nanti teknisnya akan saya bicarakan dengan Ibu Menkomdigi, mana misalnya 10 daerah terbaik, kita berikan penghargaan,” ujar dia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pemberian insentif dan penghargaan semacam itu, kata Tito, diharapkan mampu memacu daerah lain untuk menerapkan aturan dengan lebih baik. Sehingga tiap daerah dapat berlomba-lomba untuk mengimplementasikannya dengan baik.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan secara tertutup antara kementerian dan lembaga, Tito mengatakan Kemendagri mengusulkan agar ada semacam indeks daerah pedulu perlindungan anak dari bahaa atau dampak negatif sistem elektronik. “Nah, ini otomatis daerah-daerah itu akan berlomba. Dia enggak mau pasti berada di posisi bawah. Kalau posisi bawah, nanti elektabilitasnya jatuh,” ujar Tito.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan hasil rapat koordinasi memutuskan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 untuk segera terapkan. “Artinya ada 17 hari lagi,” kata dia.

Meutya mengakui penerapan aturan ini ada tantangannya. Dia menyebutkan pengguna media sosial aktif usia anak di Indonesia mencapai 70 juta anak. Jika dibandingkan dengan Australia, pengguna aktif media sosial usia anak sebanyak 5,7 juta.

Saat ditanya apakah pihak platform sudah siap atas peraturan ini, Meutya tak memberikan jawaban. Seusai rapat koordiansi dan menyelenggarakan konferensi pers, tak ada tanya jawab yang diberikan kepada awak media dan para menteri langsung meninggalkan ruangan.

Rapat koordinasi tentang penerapan PP Tunas dilakukan secara tertutup. Jajaran menteri yang hadir dalam rapat tersebut ialah Menteri Komdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauziah, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

  • Related Posts

    Delapan negara Arab dan Islam mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

    Selama 12 hari terakhir, Israel menutup Masjid Al-Aqsa dan membatasi pergerakan di Kota Tua Yerusalem. Qatar, Yordania, Indonesia, Turki, Pakistan, Arab Saudi, Mesir, dan Uni Emirat Arab mengutuk penutupan Masjid…

    KPK Panggil Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

    Jakarta – KPK akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini. Yaqut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. “Benar, hari ini Kamis (12/3),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *