Jakarta –
Wakil Ketua MPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno menanggapi longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menelan korban sebanyak empat orang tewas. Eddy Soeparno menegaskan peristiwa ini adalah alarm krisis sampah yang saat ini terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.
“Saya mengucapkan belasungkawa atas tewasnya sejumlah pekerja yang ada di Bantargebang tertimbun oleh tumpukan sampah. Bagaimanapun seharusnya keselamatan pekerja dan warga harus jadi yang utama,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (10/3/2026).
Eddy menjelaskan persoalan sampah di Indonesia saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius. Setiap tahun Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah, tetapi yang benar-benar bisa dikelola dengan baik baru sekitar 40 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Artinya, masih ada sebagian besar sampah yang belum tertangani secara optimal,” jelasnya.
Menurut Eddy, kondisi di TPST Bantargebang menggambarkan betapa akutnya persoalan sampah ini. Ketinggian gunungan sampah di lokasi tersebut bahkan telah mencapai tingkat yang bisa disamakan dengan gedung bertingkat sekitar 16 hingga 17 lantai.
“Kalau kita melihat langsung kondisi di Bantargebang, kita bisa memahami betapa besar tantangan yang kita hadapi. Gunungan sampah di sana sudah sangat tinggi, bahkan bisa diibaratkan setara dengan gedung bertingkat belasan lantai. Ini menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda penanganannya,” kata Eddy.
Dia menyampaikan alarm krisis sampah ini telah direspons pemerintah dengan mengeluarkan Perpres 109 Tahun 2025 untuk penanganan sampah melalui pembakaran sampah menjadi listrik atau energi terbarukan dalam bentuk Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL).
“Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada penanganan sampah. Dalam berbagai arahannya beliau menegaskan urgensi mencegah krisis sampah dengan penanganan yang taktis dan segera. Perpres 109 ini menjadi langkah penting pengelolaan sampah nasional,” ungkapnya.
Kendati demikian, Eddy menyebut PSEL membutuhkan waktu 18 bulan hingga 2 tahun untuk beroperasi. Maka dari itu, perlu ada langkah sementara untuk penanganan sampah di Indonesia.
“Untuk itu harus ada tindakan sementara yang dilakukan untuk penanganan sampah ini. Di antaranya adalah menyediakan lahan untuk penampungan sementara. Karena mau tidak mau sampah akan tetap diproduksi dan dibutuhkan lahan untuk menampungnya,” tuturnya.
“Kita juga perlu penanganan di hulu. Hulu itu perlu ditangani dengan memberikan edukasi, peningkatan kapasitas kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah, memanfaatkan bank sampah untuk melakukan pengolahan sampah lebih baik lagi,” lanjutnya.
Dia menilai perlu adanya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang dan mencegah terjadinya pembuangan sampah secara ilegal.
“Di samping itu juga perlu adanya penegakan hukum, terutama terhadap mereka-mereka yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal yang kemudian tidak melakukan penataan sampah secara teratur,” tutupnya.
(prf/ega)






