DEWAN Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan surat pernyataan keberatan atas surat edaran dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali ihwal pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Meskipun dengan syarat-syarat ketat sebagaimana disepakati oleh FKUB Provinsi Bali, kami menyampaikan beberapa poin yang perlu dicermati semua pihak,” tulis surat tersebut dikutip pada Selasa, 10 Maret 2026.
Surat keberatan ditandatangani oleh Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali Wayan Sayoga, serta Sekretarisnya yang bernama I Made Dwija Suastana. Beberapa poin keberatan yang disampaikan melalui surat tersebut antara lain karena mereka menilai surat edaran soal awal Idul Fitri versi FKUB terlalu dini dan sesat pikir.
“Pernyataan itu sesat pikir karena pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum menetapkan tanggal final jatuhnya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tulis mereka. Pemerintah melalui Kemenag masih menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026.
Jika merujuk pada kalender nasional atau kalender Bali yang beredar, tanggal merah hari pertama Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, bukan 20 Maret 2026. “Pemerintah menyatakan 1 Ramadan 1447 hijriah atau awal bulan puasa jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini ditetapkan oleh Kemenag melalui sidang isbat yang mempertimbangkan posisi hilal secara astronomis dan pengamatan langsung.”
Jika versi pemerintah Idul Fitri jatuh Jumat tanggal 21 Maret, maka menurut DPD Prajaniti Hindu Indonesia, malam Takbiran tanggal 20 Maret berlangsung normal tanpa batasan-batasan seperti yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan para penanda tangan seruan bersama itu para pejabat yang mewakili organisasi resmi negara, namun sangat gegabah menentukan dasar pengambilan keputusan. Seharusnya, sebagai wakil negara/pemerintah, patokan yang digunakan adalah sikap resmi pemerintah yang kecenderungannya bahwa Idul Fitri jatuh pada Jumat 21 Maret 2026,” tulis mereka.
Atas dasar keberatan dan penilaian kekeliruan itu, DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali bersama seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang di sembilan Kabupaten/Kota se-Bali mendesak agar pihak yang berwenang yang kami sebutkan di atas untuk mencabut Seruan Bersama FKUB Provinsi Bali karena cacat secara yuridis karena bertentangan dengan SKB 3 (tiga) Menteri.
“FKUB Provinsi Bali dan para pihak yang menandatangani seruan bersama tersebut untuk segera meminta maaf kepada seluruh umat Hindu dan umat Muslim atas kegaduhan yang tidak perlu terjadi,” kata mereka.
Selain itu, mereka juga meminta Ketua FKUB Provinsi Bali untuk legowo mengundurkan diri karena sudah tidak kompeten dalam mengayomi umat beragama di Bali. Tak hanya itu, mereka meminta umat beragama di Provinsi Bali khususnya umat Hindu dan semeton muslim untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan menunggu arahan pemerintah pusat.
Sebelumnya, FKUB Bali membuat seruan bersama menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Kedua perayaan hari besar umat beragama itu berpotensi akan berdekatan.
Dalam surat edaran FKUB disebutkan bahwa pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain mengatur soal takbiran, seruan FKUB seperti tahun-tahun sebelumnya mengatur seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara untuk tidak beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian. Yakni, terhitung mulai hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Kemudian, lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi.
Demikian pula, penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler agar menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.
Adapun Kementerian Agama telah mengeluarkan pandauan bagaimana merayakan dua hari raya besar dari agama berbeda di waktu bersamaan. Panduan ini, dirumuskan berdasarkan hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan kedua perayaan keagamaan ini, jika waktunya memang bersamaan, tetap dapat berlangsung dengan baik, penuh toleransi dan saling menghormati, serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Thobib di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2026.
Berikut adalah panduan takbiran di Bali jika bersamaan dengan momen Hari Raya Nyepi:
Pertama, Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA. Kedua, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Selain itu, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” kata Thobib.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, , Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Rofiqi Hasan berkontribusi dalam penuliisan artikel ini.
Pilihan editor: Purbaya: Enggak Sulit Mengendalikan Gejolak Pasar Dunia





