Batam –
Richard Halomoan, chief officer kapal Sea Dragon yang menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton divonis seumur hidup penjara. Hakim menilai Richard memiliki peranan penting karena menjabat chief officer.
Dilansir detiksumut, Selasa (10/3/2026), Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di PN Batam pada Senin (9/3/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 0,5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Halomoan Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah barang bukti dalam perkara ini mencapai 1,9 ton sabu yang dinilai berpotensi sangat merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar hakim.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)






