Jakarta –
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan alasan rapat offline maupun zoom meeting tak boleh direkam. Nadiem juga menjelaskan perihal sumber kekayaannya.
Penjelasan itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Nadiem menyebut pelarangan perekaman saat rapat merupakan standar yang diterapkan. Sebagai informasi, Nadiem juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yang diadili dalam berkas perkara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertanyaannya mungkin pada saat Saudara zoom, alasan apa sehingga tidak dibolehkan merekam?” tanya ketua majelis hakim mengambil alih pertanyaan jaksa.
“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting zoom tidak direkam,” jawab Nadiem.
Lalu giliran jaksa bertanya. Jaksa mendalami peningkatan penghasilan Nadiem. Nadiem mengatakan sumber kekayaannya hanya dari saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Apakah peningkatan penghasilan Saudara, yang ada di SPT pajak tersebut, itu berasal dari perusahaan yang Saudara pimpin baik itu, atau perusahaan yang Saudara sebagai pemegang sahamnya baik itu PT Gojek Indonesia maupun dari PT AKAB atau sekarang yang dikenal dengan PT GOTO?” tanya jaksa.
“Seluruh kekayaan saya hanya satu sumber, itulah makanya sangat mudah membaca LHKPN saya dan sangat mudah membaca SPT saya. Sumber saya, kekayaan saya hanya satu, saham saya di PT AKAB. Saham saya di PT GI (Gojek Indonesia) tidak ada nilainya, tidak pernah dijual, dari 99 persen tereduksi sampai 0,01 persen. PT GI itu call center, tidak ada deviden, tidak ada profit, tidak bisa diperjual belikan, dan tidak pernah diperjual belikan,” jawab Nadiem.
“Seluruh kekayaan saya adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 seperti yang Pak Jaksa tunjukan pada saat pendirian PT AKAB. Semua penghasilan yang Pak Jaksa tadi tunjukan itu uang saham murni dari satu, penilaian dari saham tersebut atau di 2023 dan seterusnya dari penjualan saham tersebut. Dari masa seluruh Gojek itu, dari mulai Google investasi, kita ambil dari 2017-2018 saya tidak pernah menjual sepeserpun saham sampai tahun 2023,” imbuh Nadiem.
Nadiem meminta jaksa melihat secara teliti SPT dan LHKPN miliknya saat menyusun dakwaan terkait kenaikan penghasilan sebesar Rp 5,2 triliun. Dia meminta jaksa melakukan penyelidikan mendalam saat melakukan investigasi.
“Dan Pak Jaksa mohon teliti dalam melihat SPR, SPT saya di tahun 2022 di mana bapak menunjuk saya ada kelompatan penghasilan Rp 5,2 triliun. Coba dicek lagi Pak, itu pajak berapa Pak? Pajak penjualan saham di IDX bursa efek itu 6,1 persen. Sedangkan yang bapak lihat 5,2 itu pajaknya 0,5 persen. Apa itu artinya Pak kok aneh? Ada pajak 0,5 persen. Hanya ada satu pajak yang berhubungan dengan public company di Indonesia yang 0,5 persen itu namanya founder tax, itu adalah pajak yang harus dibayar sekali pada saat perusahaan itu go public,” tutur Nadiem.
“Malah kebalikannya Pak, di 2022 saya malah pengeluaran pajak 0,5 persen dikali Rp 5,2 triliun. Makanya saya mohon dalam melakukan investigasi mohon ada penyelidikan yang lebih mendalam,” imbuhya.
Nadiem juga angkat bicara terkait dakwaan nilai saham miliknya dari Rp 500 juta yang disebut naik menjadi Rp 15 miliar. Dia mengklaim uang Rp 809 miliar yang dituduhkan jaksa dalam transaksi PT AKAB juga tak berkaitan dengannya.
“Tapi sudah dijelaskan berkali-kali bahwa dalam rangka IPO, semua pemegang saham itu stoknya dipecah Pak. Jadi bayangkan ibarat ada Rp 100 ribu dipecah menjadi receh seribuan, nilainya masih Rp 100 ribu. Jadi satu-satunya penghasilan saya, di manapun mau lihat di SPT dan di LHKPN saya itu semua cocok karena saya umumkan semuanya karena sangat mudah. Saya nggak punya penghasilan atau harta di luar, ya mungkin ada 1,2 tanah tapi semuanya itu adalah saham AKAB,” ujar Nadiem.
“Bapak tadi menyebut Rp 809 (miliar) tidak ada satupun indikasi dalam SPT saya, maupun dalam LHKPN saya bahwa ada angka Rp 809 miliar. Dan sudsh dibuktikan di akuntasi Gojek bahwa Rp 809 miliar itu nggak ada hubungannya sama saya, baik nggak menerima aliran dana, nggak menerima kenaikan saham,” tambahnya.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
(mib/whn)






