Jakarta –
Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) di Bali mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Hal itu lantaran adanya konflik di Timur Tengah.
Dilansir detikBali, Selasa (10/3/2026), sebanyak 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah serta memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay. Data ini terhitung sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan institusinya berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis. Tetapi tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan,” kata Sengky.
“Kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tambahnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/yld)





