Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur lebaran 2026. Larangan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Hari Raya Idul Fitri 1147 hijriah.
Dalam surat itu disebutkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus menunda atau membatalkan perjalanan mereka selama periode lebaran, yakni pada 14 sampai 28 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Mendagri Tito melalui keterangan tertulis pada Senin, 9 Maret 2026.
Selain itu, Tito juga meminta kepada kepala daerah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
“Langkah ini penting guna memastikan pemerintah daerah tetap responsif terhadap berbagai dinamika yang kerap terjadi saat periode libur panjang,” kata Tito.
Adapun berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat pada periode lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143.915.053 orang. Angka itu menurun 1,7 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 146 juta orang.






