Jasad wanita berinisial DH (56) ditemukan dalam kondisi tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Menurut keterangan saksi, korban kerap terlibat keributan dengan suami siri.
“Menurut keterangan Ketua RT berinisial SS bahwa antara korban dengan suami sirinya pernah memiliki riwayat keributan dalam rumah tangganya,” ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Korban disebut tinggal bersama suami siri. Namun keberadaan suami sirinya masih tidak diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bahwa korban sehari-hari tinggal bersama dengan suami sirinya. Keberadaan suami siri korban saat ini tidak diketahui,” ucapnya.
Kronologi
Polisi menerangkan jasad korban berinisial DH (56) ditemukan oleh anak korban dan pacarnya. Saat itu kedatangan anaknya untuk bersih-bersih di rumah korban.
“Saksi R dan saksi L datang ke rumah korban dalam rangka pagi harinya berencana membersihkan rumah korban,” ujarnya.
Kedatangan keduanya ke rumah korban merupakan kali kedua sejak terakhir pada Februari 2026. Saat itu, L dan R ke rumah korban setelah mendapat informasi dari tantenya berinisial T bahwa korban sedang berada di rumah teman sekolahnya di Sukabumi, Jawa Barat.
“Sehingga rumah korban dalam keadaan kosong. Atas adanya informasi tersebut kemudian saksi L berencana untuk datang ke rumah korban untuk bersih-bersih,” ujarnya.
Pada Februari 2026, L dan R datang ke rumah korban dalam keadaan pintu pagar terkunci gembok dari arah luar. L dan R kemudian membuka paksa gembok tersebut.
“Setelah gembok berhasil dibuka, kemudian saksi L dan R masuk menuju ke pintu rumah dan ternyata pintu rumah tidak terkunci,” bebernya.
L dan R masuk ke rumah dalam kondisi rumah sudah berantakan. Saksi L sempat melihat tumpukan pakaian di lantai.
“Pada saat itu saksi-saksi tidak menaruh curiga apa pun dikarenakan saksi-saksi tidak mencium bau aneh apa pun dari dalam kamar tersebut,” tuturnya.
Karena kondisi rumah berantakan, L dan R menunda membersihkan area dalam rumah. Kemudian saat itu mereka hanya membersihkan area pekarangan rumah.
Setelah membersihkan pekarangan rumah, L dan R pergi meninggalkan rumah korban dan mengganti kunci gembok pintu pagar dengan yang baru. Pada Jumat (6/3) pukul 23.00 WIB, L dan R kembali datang ke rumah korban dan tidur di ruang tengah.
“Menurut keterangan saksi L dan R kalau maksud dan tujuan datang ke rumah korban adalah untuk meneruskan bersih-bersih rumah korban di area dalam rumah,” tuturnya.
Lalu, pada Sabtu (7/3), sekitar pukul 09.00 WIB, saksi L dan R mulai membersihkan area dalam rumah dan berbagi tugas. Saksi L membersihkan area tengah dan kamar.
Saat saksi R mulai membersihkan kamar, R berencana memasukkan tumpukan pakaian ke kantong plastik.
“Saat saksi R menyingkap karpet di tumpukan pakaian tersebut, tiba-tiba saksi R melihat ada sepasang kaki manusia dalam kondisi sudah terlihat tulangnya saja dan keadaan kulit mengering,” jelasnya.
Setelah melihat hal tersebut, saksi R dan L melapor ke ketua RT setempat dan menginformasikan ke Polsek Cinere guna mendalami kasus. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
(dvp/fca)






