Berkilo-kilo Party Drug Disita dari Lab Narkoba Sindikat Rusia di Bali

Gianyar

Sindikat narkoba asal Rusia diam-diam mendirikan laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di sebuah villa di Gianyar, Bali. Berkilo-kilo mephedrine atau ‘party drug’ disita aparat di lokasi tersebut.

Jaringan ini dibongkar oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali. Dua orang warga negara asil (WNA) asal Rusia terdiri dari wanita inisial NT alias KK dan pria inisial ST ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita hampir 8 kilogram ‘party drug’. Tidak hanya itu, disita pula sejumlah prekusor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Tim gabungan akhirnya melakukan penindakan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3).

Beroperasi di Sebuah Villa

Komjen Suyudi menyampaikan kasus ini terbongkar setelah investigasi mendalam pada Kamis (5/3). Petugas kemudian menggerebek villa yang digunakan sindikat ini untuk mengoperasikan aksinya.

Sindikat yang dikendalikan jaringan internasional ini menggunakan modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa vila untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.

“Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku melakukan modus operandi dengan menyewa beberapa villa untuk menyamarkan kegiatannya,” kata Suyudi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Namun, vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace.

Bos Jaringan DPO

Setelah menyewa villa tersebut, tersangka KS–yang merupakan bos jaringan–meninggalkan Indonesia hingga datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.

“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” imbuhnya.

Setelah satu bulan, pelaku NT menyewa tempat lain yaitu Villa Rena’s Kubu dan Lavana yang kemudian digunakan sebagai tempat penerimaan paket. Villa tersebut ditempati oleh pelaku lain dengan inisial ST selama dua bulan.

“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana.

Operasi Tengah Malam hingga Pagi

Suyudi mengungkap jaringan ini bekerja secara senyap. Mereka mulai memproduksi narkotika pada tengah malam hingga pagi hari.

“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain, yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” ucapnya.

Tersangka NT yang merupakan koki mendapatkan upah dari KS secara bertahap, yakni Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Uang diberikan secara layering melalui money changer.

“Uang rupiah langsung diantar kepada pelaku NT melalui kurir money changer. Pemilik money changer mendapatkan uang rubel (mata uang Rusia) dari KS,” katanya.

BNN juga mengindikasikan adanya pemalsuan paspor oleh tersangka NT dan ST. Tim BNN berkoordinasi dengan imigrasi terkait hal ini.

Daftar Barang Bukti

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain narkotika jenis mephedrone padatan sebanyak kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).

Selain narkotika jadi, ditemukan juga berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone. Bahan tersebut ditemukan di vila maupun di dalam mobil.

Selain itu ditemukan pula sejumlah prekursor cair. Berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.

“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” tuturnya.

Efek Party Drug

Suyudi mengatakan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I yang termasuk dalam kelompok katinon sintetis. Zat ini memiliki efek stimulan dan halusinogen yang kuat, sehingga sering disebut sebagai designer drug atau party drug. Penggunaan zat ini dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis.

“Fakta bahwa laboratorium kembali ditemukan di Bali dan dijalankan oleh warga negara asing menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar dan basis produksi jaringan internasional. Pengungkapan ini merupakan komitmen BNN RI untuk melindungi masyarakat melalui penindakan di hulu (preventive strike),” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Dari operasi ini, BNN berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

(mea/mea)

  • Related Posts

    75 RT di Jakarta Tergenang Banjir

    SEBANYAK 75 RT terendam banjir setelah hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026, sampai Ahad, 8 Maret 2026. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

    Pramono Sebut Curah Hujan Jakarta Sangat Tinggi, Siagakan 1.200 Pompa

    Jakarta – Sejumlah ruas jalan dan titik terendam banjir pagi ini imbas hujan mengguyur semalaman. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut curah hujan Jakarta memang terbilang sangat tinggi. “Hari ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *