MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mendukung aturan pembatasan akses anak di ruang digital yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Mu’ti berujar, aturan ini sudah tepat karena anak memang harus dibatasi dalam penggunaan gawai, apalagi usia di bawah 16 tahun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski begitu, Mu’ti mengatakan masih ada tantangan yang harus bisa dilewati oleh pemerintah. Tantangan yang dimaksudkan ialah soal teknis pelaksanaannya. “Terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial,” kata Mu’ti saat ditemui di rumah dinasnya di Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2026.
Mu’ti menegaskan, hal pertama yang harus diperhatikan setelah keluarnya regulasi soal pembatasan penggunaan gawai ini ialah soal pengawasan dari orang tua. Selain itu, perlu ada pengawasan yang ketat juga dari guru di sekolah. “Yang sangat penting tentu saja edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan di Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform menjalankan kewajiban mematuhi kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat, 6 Maret 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berkata pelarangan akses setelah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau sebagai PP Tunas, hari ini. Aturan turunan itu diklaim sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar dia.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Penyebab 492 SPPG di Wilayah Sumatera Dihentikan Sementara






